Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara & denda 2M atas dugaan pemerasan & TPPU. Sikap Nikita yang tidak sopan di sidang jadi pemberat.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen
Nikita Mirzani berpose bak peragawati jelang sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar atas dugaan pemerasan dan TPPU.
  • Perilaku tidak sopan Nikita di persidangan jadi faktor memberatkan tuntutan JPU.
  • Deolipa Yumara: Perilaku terdakwa pengaruhi 30-40% hukuman; bertobat bisa ringankan 40%

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan seiring dengan kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani.

Pada sidang yang digelar Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara mengejutkan menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

Tuntutan berat ini diajukan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Tuntutan yang terbilang tinggi ini sontak membuat Nikita Mirzani terkejut.

Baca Juga:Para Korban Rugi Rp130 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Media Periklanan Akui Perbuatannya di Muka Hakim

Namun, JPU memaparkan sejumlah alasan yang memberatkan, dan salah satu poin krusial yang disorot adalah perilaku Nikita selama proses persidangan.

Aktris berusia 39 tahun itu dianggap tidak menunjukkan sikap yang sopan.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum terkemuka, Deolipa Yumara, turut angkat bicara.

Ia menjelaskan bahwa etika dan perilaku terdakwa di ruang sidang memang memiliki dampak signifikan terhadap putusan hukuman.

"Ya memang setiap pidana, selalu hakim itu, terutama majelis hakim akan menganalisa dan menilai perilaku terdakwa selama masa persidangan," ungkap Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air

Pengacara lulusan Universitas Indonesia ini lebih lanjut merinci bahwa perilaku selama proses hukum bahkan dapat mempengaruhi bobot ancaman hukuman hingga kisaran 30 hingga 40 persen.

"Perilakunya ini penting, proporsinya bisa sampai 30-40 persen dari nilai putusan hukuman," beber Deolipa.

Deolipa menegaskan, apabila seorang terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, sopan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulangi kejahatannya, maka keringanan hukuman yang diterima bisa mencapai 40 persen dari tuntutan awal jaksa.

"Jadi kalau terdakwanya sopan banget, mengakui, dan menyesal, mengakui bersalah, tidak mau mengulangi perbuatannya, mungkin itu udah mengurangi 40 persen dari ancaman hukuman yang diajukan jaksa," katanya.

Menurut Deolipa, niat untuk bertobat dari terdakwa menjadi faktor penting yang dapat meringankan putusan.

"Karena hakim juga paham, ini sudah bertobat kan namanya, kan orang bertobat lebih ringan hukumannya," papar Deolipa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini