Baca 10 detik
- Pelecehan seksual dalam bentuk verbal atau non-verbal yang terjadi di ruang publik
- Dilakukan proses pemeriksaan untuk hukuman disiplin oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya
- "Catcalling" tidak mengenal usia, jenis kelamin maupun latar belakang
• Mengikuti seseorang tanpa izin
• Tatapan tajam yang bernuansa seksual
Meski terdengar ringan, hal ini bisa membuat korban merasa terancam dan tidak aman.
Baca Juga:Brigjen Pol Ade Safri Pastikan Stabilitas Harga Beras Terkendali di Wilkum Polda Metro Jaya