-
IAPI meluncurkan LBH PPI untuk memperkuat perlindungan hukum, profesionalisme, dan integritas bagi pelaku pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah hingga swasta.
-
LBH PPI bertujuan memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada pelaksana pengadaan yang beritikad baik agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
-
Fokus LBH PPI adalah pendampingan hukum, edukasi, advokasi kebijakan, serta pengembangan layanan hukum berbasis digital untuk pencegahan kasus.
“Kami ingin LBH ini bukan sekadar reaktif ketika kasus muncul, tapi juga proaktif dalam pencegahan, edukasi, dan pembinaan moral hukum di dunia pengadaan,” jelas Nandang.
Dalam rangka memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan transparansi, LBH PPI juga tengah mengembangkan Sistem Layanan Hukum Berbasis Digital.
Sistem ini mencakup pengaduan online, database perkara dan advokat, serta pelatihan hukum, yang akan memperkuat akuntabilitas lembaga.
Peluncuran LBH PPI yang diikuti dengan pelantikan pengurus daerah dari 14 provinsi (termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah) ini menegaskan komitmen IAPI untuk membangun sistem pengadaan nasional yang transparan, adil, dan berintegritas.
Baca Juga:Bongkar Tudingan PSI, Nandang Sutisna Tegaskan TGUPP Anies Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Ini Faktanya
“Peluncuran LBH ini adalah langkah nyata IAPI untuk melindungi dan memperkuat profesi pengadaan di Indonesia. Kami ingin setiap pelaku pengadaan dapat bekerja tanpa rasa takut, selama mereka berpegang pada prinsip hukum dan integritas,” tutupnya.