Sejumlah 'Putusan Sesat' Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disorot

PN Jakpus rawan menjadi arena pembenaran bagi tindakan hukum yang tidak sah, terutama terkait praktik "perampokan" saham milik korporasi lewat rekayasa konsinyasi.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 10 November 2025 | 14:05 WIB
Sejumlah 'Putusan Sesat' Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disorot
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) mengecam keras maraknya putusan-putusan sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dianggap telah menyimpang dari hukum positif dan asas keadilan. [Freepik/freepik]
Baca 10 detik
  • Menurut TLJ, dalam beberapa perkara di PN Jakpus, putusan pengadilan mengesahkan praktik "konsinyasi saham" yang dilakukan melalui notaris.
  • Padahal KUH Perdata dengan tegas menyebutkan bahwa konsinyasi hanya sah jika dilakukan melalui kepaniteraan pengadilan negeri.
  • LBH Taretan Legal Justitia menilai hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum, sekaligus pembenaran terhadap kejahatan korporasi.

"Peradilan kini lebih sibuk menegakkan formalitas daripada mencari kebenaran. Putusan tidak lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Inilah yang kami sebut sebagai putusan sesat," tegas Rozi.

Menurut TLJ, praktik seperti ini menunjukkan bahwa peradilan telah disusupi logika oligarki hukum, dimana kekuasaan ekonomi besar dapat "memesan" hasil peradilan melalui prosedur legal yang tampak sah.

Sebagai lembaga bantuan hukum yang berpihak kepada kaum lemah, TLJ menegaskan komitmennya untuk mengawal etika dan moral hukum, serta melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di ruang peradilan.

"Kami tidak sedang menyerang pengadilan. Kami sedang menyelamatkan pengadilan dari kematian etikanya. Peradilan harus kembali suci, bebas dari pengaruh pengusaha, politik dan kekuasaan, dan arogansi jabatan," jelas dia.

Baca Juga:DANA Keliling di 15 Kota, Cek 5 Link Saldo Dana Kaget Dalam Artikel Ini

Melalui surat terbukanya, TLJ menuntut agar Ketua PN Jakarta Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara PKPU dan perdata korporasi. Lalu menindak tegas hakim yang masih memeriksa perkara setelah dimutasi.

Kemudian menegakkan disiplin waktu sidang dan menghormati para pencari keadilan, serta menghentikan legalisasi konsinyasi saham melalui notaris dan memulihkan kepercayaan publik dengan menegakkan prinsip transparansi dan etika kehakiman.

LBH Taretan Legal Justitia menegaskan bahwa putusan yang sesat bukan hanya kesalahan yuridis, melainkan dosa moral terhadap bangsa. Keadilan bukan sekadar prosedur, ia adalah nurani.

“Kami percaya masih banyak hakim berintegritas di negeri ini. Tapi mereka perlu tahu, diam terhadap penyimpangan berarti turut melanggengkannya,” pungkas Zainurrozi.

Baca Juga:UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini