- KPK pada Senin (19/1/2026) melaksanakan dua OTT serentak di Pati (jual beli jabatan) dan Madiun (fee proyek dan CSR).
- Dua kepala daerah aktif diamankan KPK dalam operasi tersebut, menyoroti masih tingginya korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
- Dua kasus berbeda pola ini mempertegas bahwa korupsi menyebar dari akses jabatan birokrasi hingga pengelolaan proyek anggaran.
Keterlibatan kepala daerah aktif dalam dua OTT ini kembali memunculkan pertanyaan besar di ruang publik:
sejauh mana reformasi birokrasi berjalan di daerah, dan seberapa efektif sistem pengawasan internal pemerintah daerah mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kasus Pati dan Madiun memperlihatkan bahwa kerentanan tidak hanya berada pada satu sektor, tetapi menyebar dari birokrasi desa hingga proyek bernilai besar.
5. Proses Hukum Berjalan, Dampak Sosial Langsung Terasa
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hingga tahap awal ini, asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan konstruksi perkara resmi masih menunggu pengumuman KPK.
Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Prabowo Ingin Jadikan Purbaya sebagai Presiden Tahun Depan?
Namun di luar proses hukum, dampaknya sudah terasa. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah kembali diuji, birokrasi menjadi sorotan, dan masyarakat menunggu apakah dua OTT ini akan menjadi titik awal pembenahan serius atau sekadar penindakan tanpa perubahan struktural.
Dua OTT dalam satu hari menegaskan bahwa persoalan korupsi di daerah belum selesai. Ia tidak hanya soal uang, tetapi juga soal akses kekuasaan, baik melalui jabatan maupun proyek.
Kasus Pati dan Madiun menjadi pengingat bahwa rumor publik, keluhan warga, dan kegelisahan aparatur sering kali bukan tanpa dasar—dan ketika penindakan datang, ia datang sekaligus.