Baca 10 detik
- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyasar nasabah bank di Jakarta dan Bekasi pada Senin, 10 Agustus 2026.
- Komplotan perampok tersebut membagi peran untuk memantau, membuntuti, dan merampas uang tunai sebesar Rp30 juta dari korban yang membawa uang besar.
- Polisi menyita enam sepeda motor serta senjata tajam dan menjerat para tersangka dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP ancaman 12 tahun penjara.
Iman juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar.
"Apabila melihat tindakan mencurigakan, masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan layanan darurat Polri 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat," kata Iman.
[ANTARA]
Baca Juga:Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Metro yang Ramah dan Cepat