Baca 10 detik
- Bareskrim Polri menggerebek pabrik vitamin anak palsu Apialys di Lampung dan menetapkan tersangka berinisial IKS.
- Tersangka memproduksi madu kemasan ulang sebagai vitamin palsu sejak 2021 dan menjualnya secara online seharga Rp50.000.
- Penyidik menyita ribuan botol serta barang bukti lain dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli produk kesehatan melalui lokapasar maupun media sosial. Konsumen diminta memastikan keaslian produk dan memilih penjual atau distributor resmi guna menghindari risiko membeli produk tiruan.