Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 September 2020 | 19:12 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu, Judha Nugraha. [Dok.kemlu.go.id]

SuaraJakarta.id - Tak cuma Warga Negara Indonesia (WNI), pemerintah Malaysia juga melarang 11 warga negara lainnya masuk ke negara mereka.

Larangan ini terkait permasalahan Covid-19 di 12 negara tersebut.

Selain WNI, 11 warga negara yang masuk 'daftar hitam' pemerintah Malaysia, yakni Filipina, India, AS, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil.

Pemerintah Malaysia melarang para pelancong dari negara dengan kasus Covid-19 di atas 150 ribu untuk memasuki wilayah mereka.

Baca Juga: Malaysia Larang WNI Masuk ke Negaranya, Ini Alasannya

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob, pada Kamis (3/9/2020) kemarin.

Dia mengumumkan, pelancong dari 12 negara yang disebutkan di atas tidak akan diberikan izin, kecuali dalam kasus darurat yang melibatkan hubungan bilateral serta kedinasan, dengan catatan mendapatkan izin dari keimigrasian.

"Kami akan menambahkan lebih banyak negara yang dianggap berisiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif, ke dalam daftar. Warganya akan dilarang (masuk Malaysia)," ujar Ismail.

Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2020), Malaysia juga mengumumkan perpanjangan larangan masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina.

"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus Covid-19 di tiga negara," jelasnya.

Baca Juga: RI Dilarang Masuk Malaysia, Rektor UIC: Banyak WNI Cari Hidup Disana

Menurut Ismail, pembatasan akan berlaku untuk penduduk tetap, pemegang tiket masuk Malaysia My Second Home, ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara masing-masing.

Panggil Dubes Malaysia

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan pemerintah Malaysia melarang WNI ke Negeri Jiran.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan, dubes Malaysia akan menyampaikan klarifikasi dari Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Malaysia.

"Dalam pertemuan tersebut Duta Besar menyampaikan akan menyampaikan pembicaraan tersebut ke pemerintah yang ada di Kuala Lumpur," ujarnya dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Jumat (4/9/2020).

Judha menegaskan berdasarkan informasi dari dubes Malaysia, larangan masuk tersebut hanya bersifat sementara.

Malaysia memberlakukan kebijakan terbaru itu mulai 7 September 2020.

Kasus Covid-19 di Indonesia

Sementara itu, jumlah pasien baru terkonfirmasi positif virus corona covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Pada Jumat (4/9/2020) per pukul 12.00 WIB selama 24 jam terjadi penambahan kasus positif sebanyak 3.269 orang.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan ribuan orang yang terinfeksi viru Corona penyebab Covid-19 ini menambah kasus positif secara akumulatif sejak kasus pertama menjadi total 187.537 orang.

Angka penambahan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 36.268 spesimen hari ini.

Sehingga total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 2.735.133 spesimen.

Spesimen ini diperiksa di 320 laboratorium dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 158 lab, Tes Cepat Molekuler (TCM) di 138 lab dan laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 24 lab.

Dari jumlah itu, ada tambahan 82 orang meninggal sehingga total menjadi 7.832 jiwa meninggal dunia.

Kemudian, ada tambahan 2.126 orang yang sembuh sehingga total menjadi 134.181 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Sementara kasus suspek hingga saat ini mencapai 85.178 orang.

Semua kasus ini tersebar merata di 34 provinsi dan 488 kabupaten/kota di Indonesia, tidak ada penambahan kabupaten/kota yang terinfeksi hari ini.

Load More