SuaraJakarta.id - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total yang mulai diberlakukan pada 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali membatasi transportasi umum dan kegiatan publik harus ditunda.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Pesannya jelas, kata Anies, saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah karenanya dia meminta mereka tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa.
"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja, butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi," kata Anies seperti dilansir Antara.
Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar, kata Anies, tidak boleh dilakukan.
"Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda," ujar Anies.
"Ingat, penularan di acara seperti Ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ucap Anies.
PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatsan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.
Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.
Baca Juga: Anies Ingin Batasi Pergerakan Orang Keluar Masuk Jakarta, Tapi...
"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujar Anies menambahkan.
Berita Terkait
-
Anies Ingin Batasi Pergerakan Orang Keluar Masuk Jakarta, Tapi...
-
Kembali Terapkan PSBB Total di DKI, Ini Pernyataan Lengkap Anies Baswedan
-
Anies Kembali Berlakukan WFH di Perkantoran Jakarta, Ini Respons KPK
-
Jakarta PSBB Total, Semua Tempat Hiburan Ditutup Kembali
-
Anies: Hanya Tempat Ibadah di Kampung dan Komplek yang Boleh Dibuka
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar