Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 21 September 2020 | 19:09 WIB
Sejumlah petugas Lapas Klas 1 Tangerang tengah menyelidiki kasus napi kabur melalui gorong-gorong, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Cai masuk daftar pencekalan orang

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Sejauh ini Cai sudah diajukan masuk dalam daftar pencekalan orang. 

"Yang pasti kita sudah mengajukan untuk masuk daftar pencekalan orang. Saya sudah masukin ke Ditjen Imigrasi," kata Rika.

Rika menuturkan, sejumlah tim yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini antara lain Direktoral Jendral Pemasyarakatan, kantor wilayah Kemenkumham Banten dan Inspektorat Jendral Kemenkumham, dan Kepolisian.

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Gram Narkoba Sebulan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

"Sekarang masih pencarian dari tim pemeriksa. Ini terus berkembang. Yang penting tim pencarian bekerjasama dengan Polres Tangerang mengembangkan dan menggali info, baik dari warga binaan maupun petugas dan pihat terkait," ujarnya. 

Rika menjelaskan bahwa kekuatan pengamanan petugas lebih sedikit daripada titik rawan keamanan di LP yang bersangkutan.

"Kekuatan pengamanan petugas persisnya hanya 12 orang (satu shift), sedangkan ada 19 titik rawan keamanan di Lapas Tangerang," jelas Rika. 

Hingga saat ini, pihaknya tidak ingin berasumsi macam-macam, termasuk adanya keterlibatan berbagai pihak dalam kasus kaburnya narapidana asal Negeri Panda tersebut.

"Belum bisa menyampaikan asumsi. Tim kan masih bekerja. Kalaupun ada yang terlibat kita enggak tahu, dari pihak luar kah atau siapa," jelasnya. 

Baca Juga: Selundupkan 157 Kg Ganja ke Jakbar, Bapak dan Anak Terancam Hukuman Mati

Kasusnya baru dilaporkan 5 hari setelah pelarian 

Load More