SuaraJakarta.id - Pelarian mantan Kades Kertanegla, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Dadang Romansyah berakhir. Diketahui Dadang telah divonis bersalah.
Dadang tersandung kasus korupsi penyalahgunaan dana besar miskin (raskin) tahun anggaran 2008 silam.
Sebelumnya, pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah memvonis Dadang bersalah atas korupsi dana raskin.
Dia pun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Heboh, Kades di Indramayu Kesurupan saat Penari Bawakan Wangsit Siliwangi
Dadang sempat mengajukan banding dan kasasi hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) atas vonis ini.
Namun MA tetap memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana raskin.
"Setelah ada keputusan, yang bersangkutan melarikan diri hingga pada tahun 2013 ditetapkan sebagai DPO," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif dilansir dari Ayo Bandung—jaringan Suara.com—Jumat (25/9/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Bojonggambir, kemudian Kejaksaan membentuk tim.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: 12 Tahun Jadi Kades di Malang, Gaguk Tilap Dana Desa Rp 600 Juta Lebih
"Dipimpin oleh saya dan Kasi Intel tim melakukan penangkapan di rumah tersangka, tidak ada perlawanan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Jumat (25/9/2020) pagi untuk kemudian ditahan di Lapas Tasik," kata Yayat.
Berita Terkait
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
-
Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, PKB Gercep Cari Calon Pengganti di Pilkada Tasikmalaya
-
Ditegur Dedi Mulyadi usai Hina Nasi Kotak, Adab Kades Wiwin Komalasari Jadi Omongan
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Bos Persija Bersyukur Laga Lawan Persebaya dan Semen Padang Bisa Dihadiri Penonton
-
Pramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAP
-
Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD
-
KAI Daop 1 Jakarta Sebut Jumlah Pemudik 2025 Diperkirakan Capai 845.448 Orang
-
Sukses Besar! BRI Boyong 5 Penghargaan atas Komitmennya di Sektor UMKM