Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 September 2020 | 13:53 WIB
Mantan Kades Kertanegla Dadan Romansyah (Berompi Pink) saat hendak digiring ke Lapas Tasikmalaya oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (25/9/2020). [Foto: Ayotasik.com]

Yayat menambahkan, dari kasus korupsi dana raskin tersebut, kerugian negara mencapai Rp50 juta atas hasil penyidikan dari Polres Tasikmalaya.
"Tersangka dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, termasuk kita sudah rapid test dan proses selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Tasik selama satu tahun," kata Yayat.

Load More