Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 04 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Satrio, perusak musala di Tangerang (dok polisi)

Polisi sudah mengamankan barang bukti dari Satrio. Antara lain, Al Quran besar yang dicoret silang dan ada lakbab kertas warna krem.

Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.

Barang bukti Musala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (Suara.com/Tion)

Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.

Satrio Menyesal

Baca Juga: Pak RT Cabuli Bocah 5 SD Sepatan Tangerang di Lokasi Ziarah Lebaran

Kekinian, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka sudah menyesali perbuatannya tersebut.

"Tersangka (Satrio) menyesali apa yang di lakukan. Namun sulit untuk mengendalikan emosi," katanya dikonfirmasi wartawan.

"Apa yang dilakukan merupakan pelampiasan kekesalan terhadap orang di sekitar yang mengucilkanya dan menghindarinya," sambungnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga: Tempat Usaha Kena Razia dan Bayar Denda Rp 5 Juta, Pengusaha: Amsyong Dah!

Load More