Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:28 WIB
Ribuan buruh berdemo di depan Kantor Bupati Tangerang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]
Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). [ANTARA FOTO]

Tes Rapid 

Maesyal menuturkan, delapan buruh yang menjadi perwakilan untuk audiensi dengan pemerintah sudah dilakukan rapid test. Itu dilakukan sebelum mereka masuk ke dalam kantor Bupati.

"Ada beberapa perwakilan yang masuk melaksanakan rapid test sebagai bentuk upaya pencegahan dari kami," ucapnya.

Hasilnya, Maesyal menyebut, delapan orang dari buruh tersebut dinyatakan non reaktif dalam rapid test. Mereka diklaim sudah memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: FSPMI Sumut: UU Cipta Kerja Rampas Hak Buruh Secara Terang-terangan

"Setelah dirapid 8 orang ini semuanya non reaktif," sebutnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More