Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Pelaku begal payudara (Suara.com/Wivy)

Pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 281 KUHP.

"Korban ini statusnya masih pelajar dan di bawah umur. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Luckyto.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Begini Muka Pelaku Pelecehan Seksual di Tangerang, Istrinya Lagi Hamil

Load More