SuaraJakarta.id - Pengacara Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar membeberkan bukti-bukti jika kliennya sudah berdamai dengan sopir taksi online yang sudah digebuki. Sopir taksi online itu bernama Andriansyah.
Sehingga, menurut Aziz, kliennya tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Perlu digaris bawahi, bahwa kasus ini medio 2020 ada penyelesaian di antara kedua belah pihak. Kami sudah ada perdamaian, dokumentasi siap publish, ada dokumentasi, akte pernyataan dan kesepakatan sudah," kata Aziz dalam program TVone, Rabu (29/10/2020).
Bahkan menurut Aziz, kuasa hukum sopir taksi online itu pun sudah mengirimkan surat perdamaian itu ke polisi.
"Kuasa hukum dari pelapor sudah mengirimkan surat pencabutan laporan ke polisian pada 2020 saat penyidikan," klaim dia.
Hanya saja Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago membantah pernyataan Aziz. Polisi belum menerima surat itu.
"Sampai saat ini penyidik belum pernah menerima surat pencabutan," ucap Erdi.
Kronologis
Habib Bahar bin Smith masih mendekam di penjara setelah divonis 3 tahun bui akibat menganiaya dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Bogor pada tahun 2019 silam.
Baca Juga: Terungkap! Habib Bahar Gebuki Sopir Taksi saat Istrinya Pulang Tengah Malam
Meski masih di penjara, secara mengejutkan Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka gara-gara kasus lain yang serupa yakni soal penganiayaan, kali ini yang menjadi korban adalah seorang sopir taksi online.
Kronologi bertumpuknya hukuman kepadanya itu berawal dari laporan seorang sopir taksi online yang mengaku dianiaya Habib Bahar.
Habib Bahar kemudian menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar seketika mengamuk di dalam penjara dan merobek surat penetapan tersangka yang ia terima.
Emosi yang meluap dari Habib Bahar tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar.
"Habib Bahar sudah tahu, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," ujar Yanuar ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020) pagi.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Habib Bahar Gebuki Sopir Taksi saat Istrinya Pulang Tengah Malam
-
Profil Bahar Smith Lengkap dengan Deretan Kontroversi Habib Bahar
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
-
Dipenjara, Habib Bahar Rindu Kematian Tak Peduli Jadi Tersangka Lagi
-
Habib Bahar Emosi Sobek-sobek Surat Penetapan Tersangka Penganiayaan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar