Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:38 WIB
Sebagai ilustrasi: Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Habib Bahar bin Smith saat mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Kronologi bertumpuknya hukuman kepadanya itu berawal dari laporan seorang sopir taksi online yang mengaku dianiaya Habib Bahar.

Habib Bahar kemudian menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.

Mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar seketika mengamuk di dalam penjara dan merobek surat penetapan tersangka yang ia terima.

Emosi yang meluap dari Habib Bahar tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Terungkap! Habib Bahar Gebuki Sopir Taksi saat Istrinya Pulang Tengah Malam

"Habib Bahar sudah tahu, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," ujar Yanuar ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020) pagi.

Menurutnya, surat penetapan tersangka yang sudah hancur tersebut diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menjadi urusan Habib Bahar ini dilakukannya di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.

Dalam kasus itu, Bahar disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun.

Atas dasar itulah, Yanuar merasa penetapan tersangka Habib Bahar sebagai suatu hal yang lucu karena kejadiannya sudah lama tapi diungkit kembali.

Baca Juga: Profil Bahar Smith Lengkap dengan Deretan Kontroversi Habib Bahar

"Makanya kami tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa begitu? Dia (polisi) mau gelar perkara bagaimana 14 Oktober kemarin tahun 2018, apa yang mau digelar," kata Yanuar saat dihubungi SuaraJakarta.id.

Load More