Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 07 November 2020 | 15:23 WIB
Dua pria lanjut usia berinisial LPK (75) dan RS (77) pelaku judi toto gelap (togel) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (7/11/2020). (Polres Metro Jakarta Barat)

“Pada saat kejadian, petugas kami dihalang-halangi. Akhirnya kedua tersangka ini sempat meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Arsya.

Setelah orang yang sempat menghalangi petugas diberi pengertian, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki keberadaan kedua tersangka tersebut, dan tertangkap sehari setelahnya di kawasan Jelambar.

“Pelaku kita kenakan pasal 3030 KIHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” ujar Arsya. (Antara)

Baca Juga: Pemkot Jakarta Barat Antisipasi Banjir di Grogol Petamburan

Load More