SuaraJakarta.id - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, meringkus seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial RR.
Pengemudi ojol itu diringkus saat sedang melakukan pengambilan narkoba di wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tidak hanya RR, Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga meringkus satu orang lainnya berinisial EG yang pada saat itu bersamaan dengan RR.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto mengatakan, penangkapan RR berawal dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada dua orang laki-laki mencurigakan.
Baca Juga: Hina Brimob Copot Baliho Habib Rizieq, Berkas AJ Akan Dikirim ke Kejaksaan
"Warga curiga ada laki-laki saat itu sedang berada di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) dengan gerak gerik mencurigakan pada Kamis (19/11/2020) malam," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (25/11/2020).
Kemudian, anggotanya langsung menuju ke lokasi di mana dua laki-laki yang mencurigakan itu berada.
Saat diinterogasi, dua pelaku mengaku sedang mengambil narkoba jenis sabu yang sudah dikirim.
"Ketika anggota menginterogasi, RR dan EG mengaku sedang mengambil sabu pesanannya mereka, sebelumnya sudah dikirim oleh pengirimnya dengan sistem tempel disebuah pohon pisang," jelasnya.
Ia menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sengaja memesan sabu agar kerjanya bisa lancar.
Baca Juga: Pengedar Ekstasi Gambar Kura-kura Dibekuk, Dipasok Napi Lapas Nusakambangan
"Mereka mengakui jika sabu tersebut adalah betul pesanan yang dibeli oleh mereka dari pelaku lain yang masih dalam penyelidikan," sebutnya.
Anggota Polresta Bogor Kota pun langsung mengamankan pengemudi ojol beserta rekannya, dan barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram.
"Kita amankan pelaku dan barang buktinya yaitu sabu seberat 0,82 gram. Mereka mengaku membeli sabu itu harganya Rp1 juta," jelasnya.
Atas perlakuannya tersebut, dua pelaku itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet Cocok untuk Driver Ojol, Mulai Rp1 Jutaan
-
4 Rekomendasi Motor Matic Yamaha dengan Bagasi Super Luas untuk Segala Kebutuhan, Cocok untuk Ojol
-
Curug Pangeran, Di Balik Keindahan Alam Ada Sebuah Mitos yang Beredar
-
Curug Balong Endah, Pesona Air Terjun dengan Kolam Cantik di Bogor
-
KRL Rasa Jakarta! Commuter Line Seri Terbaru Hadir dengan Ondel-Ondel dan Teknologi Anti-Trap
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Dapat Uang Gratis Semudah Goyang HP? Kupas Tuntas DANA Kaget & Link Aktifnya
-
12 Tips Jitu Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang
-
Jakarta Utara Terancam Tenggelam? Tanggul Raksasa Dibangun, Ini Kata Wagub
-
10 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Setelah Banyak Makan Daging Kurban
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!