SuaraJakarta.id - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, meringkus seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial RR.
Pengemudi ojol itu diringkus saat sedang melakukan pengambilan narkoba di wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tidak hanya RR, Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga meringkus satu orang lainnya berinisial EG yang pada saat itu bersamaan dengan RR.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto mengatakan, penangkapan RR berawal dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada dua orang laki-laki mencurigakan.
"Warga curiga ada laki-laki saat itu sedang berada di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) dengan gerak gerik mencurigakan pada Kamis (19/11/2020) malam," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (25/11/2020).
Kemudian, anggotanya langsung menuju ke lokasi di mana dua laki-laki yang mencurigakan itu berada.
Saat diinterogasi, dua pelaku mengaku sedang mengambil narkoba jenis sabu yang sudah dikirim.
"Ketika anggota menginterogasi, RR dan EG mengaku sedang mengambil sabu pesanannya mereka, sebelumnya sudah dikirim oleh pengirimnya dengan sistem tempel disebuah pohon pisang," jelasnya.
Ia menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sengaja memesan sabu agar kerjanya bisa lancar.
Baca Juga: Hina Brimob Copot Baliho Habib Rizieq, Berkas AJ Akan Dikirim ke Kejaksaan
"Mereka mengakui jika sabu tersebut adalah betul pesanan yang dibeli oleh mereka dari pelaku lain yang masih dalam penyelidikan," sebutnya.
Anggota Polresta Bogor Kota pun langsung mengamankan pengemudi ojol beserta rekannya, dan barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram.
"Kita amankan pelaku dan barang buktinya yaitu sabu seberat 0,82 gram. Mereka mengaku membeli sabu itu harganya Rp1 juta," jelasnya.
Atas perlakuannya tersebut, dua pelaku itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya