SuaraJakarta.id - Odin Cafe yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan kembali melanggar protokol kesehatan untuk yang kelima kalinya. Tak hanya itu, ditemukan ada pengunjung yang positif konsumsi narkoba.
Menanggapi hal ini, Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar Odin Cafe dicabut izinnya. Sebab, bar itu sudah berulang kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB.
"Kalau sudah lima kali artinya memang tidak mau mematuhi. Cabut saja izinnya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2/2021).
Gilbert meminta agar Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP melakukan evaluasi segera pada izin usaha Odin Cafe. Jika dibiarkan lebih lama, nantinya pengelola akan kembali membuka kafe itu.
"Tutup saja sementara, izinnya dievaluasi lagi," ujarnya.
Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam. Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda penanganan Covid-19.
Menanggapi hal ini, Gilbert menyarankan dasar hukumnya menggunakan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum. Regulasi itu, kata Gilbert, dimungkinkan untuk mencabut izin usaha yang melanggar.
"Harusnya bisa pakai Perda tibum, lebih tegas aturannya," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto mengatakan Odin Cafe kedapatan kembali melanggar prokes saat pihaknya melakukan razia pada Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Demi Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta, Ini Imbauan Tentang Pilihan BBM
"Sudah lima kali itu lho (Odin Cafe melanggar protokol kesehatan," ujar Supriyanto.
Tak hanya itu, dilakukan juga tes urin dan tes cepat/rapid Covid-19 kepada pengunjung. Hasilnya satu orang kepadatan positif terjangkit virus corona.
"Kalau dari tes urine ada satu orang laki-laki positif narkoba, amphetamine," jelasnya.
Petugas disebutnya langsung menyegel tempat hiburan malam tersebut. Selanjutnya pihaknya menyerahkan penanganan dan penjatuhan sanksi kepada Pemerintah Provinsi DKI.
Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengatakan Odin Cafe hanya disegel selama 1x24 jam atau satu hari. Bahkan Odin Cafe baru terhitung melanggar dua kali pada 23 Januari lalu.
"Kalau terhitung 2021, ini (pelanggaran) kedua. Jadi segel 1x24 jam. Nanti kalau melanggar lagi baru kena denda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan
-
Anniversary Merlynn Park Hotel: 16 Years of Transformation Hospitality Beyond Excellence
-
Viral Visual Balita di Kemasan: Salah Tafsir atau Kurang Memahami Konteks?
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional