SuaraJakarta.id - Odin Cafe yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan kembali melanggar protokol kesehatan untuk yang kelima kalinya. Tak hanya itu, ditemukan ada pengunjung yang positif konsumsi narkoba.
Menanggapi hal ini, Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar Odin Cafe dicabut izinnya. Sebab, bar itu sudah berulang kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB.
"Kalau sudah lima kali artinya memang tidak mau mematuhi. Cabut saja izinnya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2/2021).
Gilbert meminta agar Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP melakukan evaluasi segera pada izin usaha Odin Cafe. Jika dibiarkan lebih lama, nantinya pengelola akan kembali membuka kafe itu.
"Tutup saja sementara, izinnya dievaluasi lagi," ujarnya.
Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam. Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda penanganan Covid-19.
Menanggapi hal ini, Gilbert menyarankan dasar hukumnya menggunakan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum. Regulasi itu, kata Gilbert, dimungkinkan untuk mencabut izin usaha yang melanggar.
"Harusnya bisa pakai Perda tibum, lebih tegas aturannya," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto mengatakan Odin Cafe kedapatan kembali melanggar prokes saat pihaknya melakukan razia pada Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Demi Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta, Ini Imbauan Tentang Pilihan BBM
"Sudah lima kali itu lho (Odin Cafe melanggar protokol kesehatan," ujar Supriyanto.
Tak hanya itu, dilakukan juga tes urin dan tes cepat/rapid Covid-19 kepada pengunjung. Hasilnya satu orang kepadatan positif terjangkit virus corona.
"Kalau dari tes urine ada satu orang laki-laki positif narkoba, amphetamine," jelasnya.
Petugas disebutnya langsung menyegel tempat hiburan malam tersebut. Selanjutnya pihaknya menyerahkan penanganan dan penjatuhan sanksi kepada Pemerintah Provinsi DKI.
Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengatakan Odin Cafe hanya disegel selama 1x24 jam atau satu hari. Bahkan Odin Cafe baru terhitung melanggar dua kali pada 23 Januari lalu.
"Kalau terhitung 2021, ini (pelanggaran) kedua. Jadi segel 1x24 jam. Nanti kalau melanggar lagi baru kena denda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman
-
746 Siswa Jakarta Putus Sekolah pada 2025, Politisi PSI Salurkan Beasiswa