SuaraJakarta.id - Satpol PP Jakarta Selatan menyiapkan sanksi berat bagi Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, atas pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM.
"Sanksi penutupan dan penyegelan sudah diberikan, untuk sanksi berikutnya apakah melanggar peraturan daerah atau peraturan gubernur sedang dibahas oleh Satpol PP provinsi dan Dinas Pariwisata sebagai pembina," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dikonfirmasi Antara, Minggu (28/2/2021).
Ujang menyebutkan, tempat Usaha yang melebihi batas waktu operasional selama PPKM akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
"Kita koordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk sanksi-sanksi berikutnya, apakah melanggar PPKM atau perda dan pergub akan dikaji oleh Pol PP DKI dan Dinas Pariwisata," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bar Brotherhood Gunawarman juga masih beroperasi dan padat pengunjung meski Pemprov DKI Jakarta telah membatasi jam operasional kafe, bar dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Dalam razia pukul 00.15 WIB, salah satu pengunjung selebgram Millen Cyrus terjaring razia petugas. Untuk kedua kalinya selebgram tersebut diamankan petugas, lantaran hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung benzodiazepam.
Dalam razia tersebut, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan tes usap antigen untuk memastikan tidak ada kemunculan klaster baru Covid-19.
Baca Juga: Jadi Lokasi Kelayapan Millen Cyrus, Bar Brotherhood Bakal Dijatuhkan Sanksi
Usai mengosongkan bar, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di Koda Bar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?