SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberi hukuman berat bagi pengendara sepeda motor yang menyerobot jalur sepeda. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Belakangan ini masih banyak kendaraan bermotor yang memilih masuk jalur sepeda ketika terjebak macet. Bahkan kejadian serupa juga terjadi jalur sepeda permanen yang membentang dari Bundaran HI sampai Senayan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan berharap pengendara bisa kapok dan menghormati hak pesepeda dengan adanya ancaman denda itu.
“Denda maksimum Rp 500 ribu,” ujar Syafrin ketika dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
Menurut Syafrin, aturan denda itu sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nominal denda Rp 500 ribu juga diatur dalam regulasi itu.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 di situ ada pelanggaran rambu lalu lintas di sana diatur denda,” jelasnya.
Kendati demikian denda tersebut disebut Syafrin belum bisa diterapkan sekarang ini. Sebab jalur sepeda yang ada belum dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas.
“Untuk saat ini karena masih dalam tahap pembangunan tentu setelah seluruh rambu-rambu lalu lintas terpasang dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Pesepeda Didenda Rp 100 Ribu Jika Keluar Jalur Khusus Sudirman
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up