Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 10 Maret 2021 | 16:09 WIB
Penampakan jalur khusus sepeda di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021). Pemprov DKI Jakarta bakal kenakan denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberi hukuman berat bagi pengendara sepeda motor yang menyerobot jalur sepeda. Pelanggar akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Belakangan ini masih banyak kendaraan bermotor yang memilih masuk jalur sepeda ketika terjebak macet. Bahkan kejadian serupa juga terjadi jalur sepeda permanen yang membentang dari Bundaran HI sampai Senayan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan berharap pengendara bisa kapok dan menghormati hak pesepeda dengan adanya ancaman denda itu.

“Denda maksimum Rp 500 ribu,” ujar Syafrin ketika dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Pesepeda Didenda Rp 100 Ribu Jika Keluar Jalur Khusus Sudirman

Menurut Syafrin, aturan denda itu sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nominal denda Rp 500 ribu juga diatur dalam regulasi itu.

“Sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 di situ ada pelanggaran rambu lalu lintas di sana diatur denda,” jelasnya.

Kendati demikian denda tersebut disebut Syafrin belum bisa diterapkan sekarang ini. Sebab jalur sepeda yang ada belum dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas.

“Untuk saat ini karena masih dalam tahap pembangunan tentu setelah seluruh rambu-rambu lalu lintas terpasang dengan baik,” pungkasnya.

Baca Juga: Viral Rombongan Road Bike Keluar Jalur Sepeda, Polisi Ingatkan Sanksi Denda

Load More