Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 April 2021 | 06:30 WIB
Petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri membongkar dinding pemblokir akses jalan menuju sebuah pergudangan di Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]

Dia menyarankan pihak ahli waris menempuh jalan hukum apabila benar lahan tersebut memang miliknya.

"Kita sudah pernah sampaikan ke ahli waris, sudah saya bilang silakan di pengadilan saja biar jelas," tuturnya.

Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Pantauan SuaraJakarta.id, Rabu (7/4/2021) malam, terlihat akses Jalan Kemuliaan Cipondoh, Kota Tangerang, diblokir dengan dinding setinggi 50 cm dan panjang 3 meter.

Akses jalan hanya bisa dilalui oleh satu kendaraan roda dua. Tampak pula pasir dan alat-alat untuk membangun dinding tersebut.

Baca Juga: Merasa Tak Jual Tanah, Ahli Waris Blokir Akses ke Pergudangan di Tangerang

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More