Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 09 April 2021 | 18:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal bagi para pedagang, Rabu (17/2/2021). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan kelonggaran pada usaha warung makan di tengah pandemi Covid-19 selama Ramadan 2021.

Jam operasional warung makan akan diperpanjang atau ditambah demi bisa melayani pelanggan.

Ketika bulan Ramadan, kata Anies, kebutuhan makanan warga beralih saat subuh ketika sahur dan maghrib waktu buka puasa.

Karena itu, aturan sekarang terkait jam operasional warung makan perlu diubah demi penyesuaian.

Baca Juga: Bolehkan Acara Buka Puasa Bersama, Anies: Apa Bedanya Sama Makan Malam?

"Jam operasi nanti akan ada ketentuan khusus mengenai jam operasi. Nanti akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari-hari di luar bulan Ramadan," ujar Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Anies tak menjelaskan terkait jam operasional warung makan dalam aturan barunya ini.

Namun yang pasti, jika regulasi PPKM sekarang mengatur maksimal restoran buka sampai jam 21.00 WIB, maka dibolehkan lebih dari itu.

"Di bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," tuturnya.

Rinciannya, kata Anies, akan diatur oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Baca Juga: Istiqlal Kembali Dibuka, Anies: Tak Ada Sahur dan Buka Puasa di Masjid

Namun demikian, ia tetap mengimbau agar kegiatan buka puasa dan sahur dilakukan di rumah.

"Tapi prinsipnya adalah seperti itu dan kegiatan buka puasa bersama di masjid harap tidak dilaksanakan. Buka puasa di rumah buka puasa bersama keluarga saja," pungkas Anies.

Load More