Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 April 2021 | 21:01 WIB
Area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Utan Kemayoran di kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Seiring waktu, lanjut Hendro, tim pemrakarsa mendapatkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Taman Villa Meruya yang ditujukan kepada Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, namun tanpa sepengetahuan dan seizin warga sekitar.

Hal itu kemudian menjadi dasar bagi warga TVM mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada saat gugatan diproses di PTUN, ada verifikasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian tempat ibadah.

Tim pemrakarsa telah mengumpulkan 90 KTP dan mendapatkan persetujuan dari 60 warga setempat, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, lewat surat bermeterai serta disahkan lurah dan camat.

Baca Juga: PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi

"Kami agak sangsi saat mereka bilang mendapatkan persetujuan 68 warga non-muslim. Ketika kami melakukan polling pada bulan November, sebagian besar dari 350 warga Taman Villa Meruya mendukung pembangunan tempat ibadah di SSI, di samping St John. Pada saat verifikasi, kami baru tahu bahwa yang diundang adalah warga masyarakat sekitar, bukan warga setempat. Ketua RT juga tidak diundang. Seharusnya yang diundang verifikasi kan warga setempat dan pengurus RT. Karena kami tidak diundang, maka kami tidak bisa bersuara," terangnya.

Akhirnya, keluar surat rekomendasi dari FKUB Jakarta Barat dan selanjutnya dilakukan pertemuan dengan FKUB Provinsi DKI Jakarta.

"Kami sangat appreciate karena FKUB provinsi meminta dihadirkan warga dan ketua RT setempat. Di situ kami berproses. Kami menyampaikan bahwa secara prinsip tidak keberatan dengan rencana teman-teman mendirikan tempat ibadah masjid. Kami keberatan terhadap lokasinya, karena sudah ada SSI. Memang luasnya 312 meter persegi, tetapi kalau mau sama-sama diurus lebih mudah karena itu fasilitas sosial. Sarana pendidikan belum dipakai dan sarana kesehatan juga belum dipakai. Jadi kalau mau diperluas seharusnya lebih mudah dibandingkan dengan mengalihfungsikan RTH atau lahan hijau zonasi H2," ucapnya.

Load More