SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Barat mengimbau kepada umat Islam agar turut membantu polisi jika ada yang mengetahui petunjuk keberadaan Jozeph Paul Zhang.
Diketahui, Jozeph Paul Zhang diduga telah melakukan penistaan agama. Tak hanya itu, ia juga menantang Polri untuk menangkapnya.
MUI Jabar menilai misi penangkapan Jozeph Paul Zhang tidak akan mudah. Sebab yang bersangkutan tidak berada di Indoensia.
"Polisi ini juga harus dibantu. Kalau ada umat Islam yang tahu informasi soal Joseph, sebaiknya berikan kepada polisi," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar.
MUI Jabar juga meminta umat beragam lainnya tidak terprovokasi oleh pernyataan Jozeph Paul Zhang.
Pasalnya, sebagai nonmuslim, Joseph Paul Zhang dapat memecah belah kerukunan antarumat beragama jika ada yang termakan oleh provokasinya.
"Masyarakat jangan terpancing berlebihan, (meski) itu sesuatu yang sensitif," ujarnya dilansir SuaraJakarta.id dari Ayobandung.com—jaringan Suara.com—Selasa (20/4/2021).
Sebelumnya, Pendeta Gereja Kristen Jawa Wonogiri Ambar Sulistyono menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam atas apa yang dilakukan Joseph Paul Zhang.
Pasalnya, Jozeph Paul Zhang mengaku-aku sebagai seorang pendeta dalam videonya.
Baca Juga: Hina NabI Muhammad, Joseph Paul Zhang Pernah Sekolah di UKSW Salatiga
Pencabutan Paspor
Polri sendiri terus melakukan langkah koordinasi untuk mempersempit ruang gerak YouTuber Jozeph Paul Zhang. Salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Dalam koordinasi ini, Polri meminta Kemenkum HAM mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berharap dalam waktu dekat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM dapat segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
"Kita koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Jika paspor Jozeph Paul Zhang telah dicabut, lanjut Agus, maka akan mempersempit geraknya. Sehingga, diharapkan terduga pelaku kasus penistaan agama itu dapat dideportasi atau ditangkap.
Berita Terkait
-
Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal
-
Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak
-
Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI
-
Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang
-
Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
BRI Permudah Persetujuan Transaksi Bisnis Kapan Saja Lewat Qlola Mobile
-
BRI Kartu Kredit & Kartu BRI Debit Promo Spesial Sumpah Pemuda, Ada Cashback & Diskon Belanja Hemat
-
Belajar Geologi Tak Cukup dari Buku, Mahasiswa UGM Bedah Sampel Batuan Proyek Huu
-
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
-
Kualitas Pendidikan Nasional Makin Kuat, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas