Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 28 April 2021 | 07:23 WIB
Sebagai ILUSTRASI: Sejumlah calon penumpang berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Satu di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang baru pulang dari India.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan JD diamanakan bersama dua orang lainnya berinisial S dan RW. Keduanya mengaku sebagai oknum pegawai Bandara Soekarno-Hatta untuk meloloskan JD tanpa menjalani masa karantina sepulang dari India.

"Ada tiga orang yang sudah diamankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021).

Argo mengemukakan JD pulang tiba di Indonesia pada Minggu (25/4) kemarin. Namun, dia tak menjalani masa karantina setibanya dari India sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tutup Kedatangan Wisatawan dari India

"Diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil, tanpa karantina terus kembali ke rumahnya," beber Yusri.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, JD mengaku membayar sejumlah uang kepada S dan RW untuk memuluskan hal tersebut. Kekinian, ketiganya tengah diperiksa secara intensif.

"Pengakuan dia (RW dan S) kepada JD dia adalah pegawai Bandara, ngakunya doang," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel PAS M.A Silaban (TNI AU) mengatakan dua oknum itu hanya mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan pengakuan JD, dirinya diminta membayar uang senilai Rp6,5 juta kepada S dan RW agar tidak mengikuti proses karantina yang telah ditentukan pemerintah

Baca Juga: Bayar Rp 6,5 Juta, WNI Dua Kali Lolos Karantina Seusai Pulang dari India

“Diduga kedua oknum (S dan RW) itu, pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Oleh karena itu mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara,” ujar Silaban dalam keterangan tertulis yang dilihat SuaraJakarta.id, Rabu (28/4/2021).

Load More