SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menentukan sejumlah lokasi isolasi pasien Covid-19 di DKI Jakarta. Di antaranya seperti Gelanggang Olahraga Remaja (GOR), masjid, dan sekolah yang terletak di dekat permukiman warga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi hal ini dengan santai. Ia meyakini masyarakat akan mengerti tempat isolasi itu aman dari penularan Covid-19 bagi warga sekitar.
"Masyarakat nanti akan mengerti, memahami, bahwa kita perlu kerja sama yang baik. GOR itu kan luas, jadi tidak mengganggu masyarakat. Pagarnya luas, tidak perlu khawatir. Kecuali, ditaruh di rumah-rumah, di perkampungan, baru boleh khawatir," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Namun, Wagub DKI tetap meminta masyarakat sekitar yang tinggal di dekat lokasi isolasi pasien Covid-19 agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Mereka juga harus sadar ada bahwa pasien Covid-19 di lingkungan sekitar.
"Kita juga dukung program-program pemerintah pusat terkait program vaksinasi nasional yang setiap hari jumlahnya terus meningkat," tuturnya.
Berbagai program yang dijalankan, termasuk isolasi pasien ini disebutnya sebagai upaya percepatan memutus mata rantai penularan Covid-19. Karena itu ia berharap masyarakat mendukung kebijakan ini.
"Mudah-mudahan, ini menimbulkan kepercayaan yang tinggi dan juga menambahkan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk sejumlah lokasi baru untuk menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 di Jakarta kategori tanpa gejala dan penginapan untuk tenaga kesehatan.
Fasilitas yang disiapkan mulai dari Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) hingga gedung sekolah.
Baca Juga: BNPB Kehabisan Dana, Biaya Hotel untuk Isolasi Distop, Anies Siapkan GOR-Sekolah
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Anies pada 31 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan Kepgub itu, Anies mengambil kebijakan ini karena adanya pemutusan pembiayaan tempat isolasi yang ada di Jakarta.
"Bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Selasa (8/6/2021).
Karena itu, Anies melanjutkan "Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," jelasnya.
Selama ini, Pemprov DKI hanya memliki 166 kamar untuk ruang isolasi pasien Covid-19 secara mandiri di tiga tempat.
Antara lain di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara, sebanyak 52 kamar; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur, 48 kamar; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan, 66 kamar.
Tiap kamar terdiri dari sekian tempat tidur dan bisa diisi lebih dari satu orang.
Berita Terkait
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Ahmad Riza Patria: Semoga Suara.com Terus Berjaya dan Mencerahkan Masyarakat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series, Diskon hingga Rp2 Juta dan Cicilan 0 Persen
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
-
Cek Fakta: Viral Kabar 2 Siswa SD di Aceh Meninggal Keracunan MBG, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah AC Masjid Meledak Saat Sholat Subuh hingga 20 Jamaah Meninggal Dunia?