SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas warga. Kebijakan itu diambil sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Semalam, Senin (21/6/2021), kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya masyarakat yang berkerumun. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Dengan adanya penutupan ini tidak ada kerumunan sama sekali," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Sambodo yang turun dalam proses pemantauan pembatasan sosial di Jalan Asia Afrika, Jakarta menyebut, pengalihan arus lalu lintas turut dilakukan. Di mana, para pengunjung maupun masyarakat pun sudah tidak berkerumun di titik tersebut.
"Kawasan ini kerawanannya dari titik sini sampai depan Senayan City kemudian dekat Mustopo dan Pakubuwono itu banyak pedagang sate taichan dan sebagainya yang selama ini menimbulkan kerumunan. (Semalam) kita laksanakan penutupan dari simpang Asia Afrika sampai ke pertigaan Mustopo ke arah Pakubuwono," jelasnya.
"Jadi yang dari arah FX dibelokan ke arah lapangan tembak, yang dari Mustopo dibelokkan ke arah Pakubuwono termasuk yang dari Senayan. Kami cek, alhamdulillah kondusif, sepi para pedagang dan tidak ada kerumunan," sambung dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak malam hari ini. Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan penyekatan terhitung sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Kami bersama-sama mulai malam ini akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Yusri menjelaskan pembatasan mobilitas warga dilakukan malam hari lantaran semua aktivitas seperti restoran dan perkantoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain melakukan pembatasan mobilitas warga, personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan operasi yustisi.
Baca Juga: Pembatasan Mobilitas, Ini 3 Lokasi Penyekatan di Jakarta Pusat
"Ini pembatasan jangan dipleseti lockdown, tidak ada," ujarnya.
Dilansir dari Antara, pembatasan mobilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Pembatasan mobilitas itu berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Di mana ada 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Diketahui, berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 yang dihimpun suara.com melalui laman covid19.go.id pada Minggu (20/6/2021) kemarin terjadi peningkatan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 5.582. Secara kumulatif sudah ada 474.029 kasus positif yang ada di wilayah ibu kota.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah mengimbau warga Jakarta untuk tetap mentaati protokol kesehatan. Dia menyebut Jakarta dalam situasi tidak baik.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi SIM Keliling di Ibu Kota Hari Ini, Jangan Lupa Dokumen dan Prokes
-
Pembatasan Mobilitas, Ini 3 Lokasi Penyekatan di Jakarta Pusat
-
Kasus COVID-19 DIY Makin Mengkhawatirkan, Pembatasan Mobilitas Harus Segera Dilakukan
-
COVID-19 Menggila, Pelanggar PPKM Mikro Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu
-
Polda Metro Jaya: Kurva Kasus COVID-19 di Jakarta kayak Orang Panjat Tebing
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026