Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 11:50 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diwawancara awak media. [BantenHits.com]

Berbeda saat penerapan PPKM mikro, pelanggan bisa makan di tempat dengan ketentuan kapasitas 50% dan jam buka yang dibatasi.

Tempat ibadah

Mengenai tempat ibadah, Luhut mengatakan "ditutup sementara" selama PPKM darurat.

Pemberlakuan ini pun yang tak jauh berbeda dengan awal PSBB pada 2020 silam.

Baca Juga: Vaksinasi di 73 Titik, Bupati Tangerang Target Vaksin 2 Juta Warga Hingga Akhir Tahun

Sementara, PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari memperbolehkan tempat ibadah digunakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas yang tersedia.

Sekolah


Saat PPKM mikro, pemerintah sempat mewacanakan untuk kembali membuka sekolah tatap muka mulai Juli. Percobaan pun dilakukan di sejumlah daerah.

Namun, seiring penerapan PPKM darurat, makan aktivitas belajar baik sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya diterapkan melalui pembelajaran jarak jauh.

Hal yang juga dilakukan selama PSBB.

Baca Juga: Covid-19 Menggila, Pilkades Serentak Tetap Digelar

Pusat perbelanjaan dan ritel

Pusat perbelanjaan atau mal sempat menggeliat saat PPKM mikro berlaku. Saat itu, masyarakat diperbolehkan pergi ke mal dengan protokol kesehatan dan jam operasional dibatasi.

Namun, dengan PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan. Hal ini juga berlaku saat PSBB awal.

Di masa PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50%.

Hal yang sama juga pernah dilakukan selama masa PSBB transisi.

Perkawinan

Load More