SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP menindak sejumlah pedagang kaki lima yang melayani pembeli makan di tempat di kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tebet, Komarudin mengatakan penindakan itu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di DKI Jakarta. “Kurang lebih ada lima pedagang kami tegur,” kata Komarudin saat ditemui Suara.com di lokasi.
Selain memberikan teguran, Komarudin mengatakan timnya juga menyita kursi milik para pedagang kaki lima/PKL. “Penindakan yang kami lakukan adalah kami ambil kursinya, supaya tidak ada lagi pembeli yang makan di tempat,” ujarnya.
Kendati begitu, kata dia, pedagang dapat mengambil kursi yang disita di Kantor Kecamatan Tebet. Dia juga memastikan para pedagang tidak akan dipersulit saat mengambil barangnya, hanya perlu membawa KTP dan membuat surat pernyataan.
“Nggak akan persulit,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Banyak kegiatan yang dibatasi selama penerapan PPKM Darurat.
Dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.
Sementara, restoran/cafe hingga pedagang kaki lima masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat hanya boleh menerima pesan antar atau makanan di bawa pulang.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," bunyi dokumen tersebut.
Selain mal, tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara hingga Klenteng juga ditutup sementara.
Tak hanya itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi