SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP menindak sejumlah pedagang kaki lima yang melayani pembeli makan di tempat di kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tebet, Komarudin mengatakan penindakan itu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di DKI Jakarta. “Kurang lebih ada lima pedagang kami tegur,” kata Komarudin saat ditemui Suara.com di lokasi.
Selain memberikan teguran, Komarudin mengatakan timnya juga menyita kursi milik para pedagang kaki lima/PKL. “Penindakan yang kami lakukan adalah kami ambil kursinya, supaya tidak ada lagi pembeli yang makan di tempat,” ujarnya.
Kendati begitu, kata dia, pedagang dapat mengambil kursi yang disita di Kantor Kecamatan Tebet. Dia juga memastikan para pedagang tidak akan dipersulit saat mengambil barangnya, hanya perlu membawa KTP dan membuat surat pernyataan.
“Nggak akan persulit,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Banyak kegiatan yang dibatasi selama penerapan PPKM Darurat.
Dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.
Sementara, restoran/cafe hingga pedagang kaki lima masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat hanya boleh menerima pesan antar atau makanan di bawa pulang.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," bunyi dokumen tersebut.
Selain mal, tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara hingga Klenteng juga ditutup sementara.
Tak hanya itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Berita Terkait
-
Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Kasus Impor Gula Lanjut ke Tipikor
-
Hakim tolak praperadilan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
-
Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Samakan Jokowi dengan Pedagang Kaki Lima
-
Drama Sidang Cerai Baim-Paula: Bukti Baim Ditolak, Apa yang Terjadi?
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama
-
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Sebut Pilkada Jakarta akan Berlangsung 2 Putaran