SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP menindak sejumlah pedagang kaki lima yang melayani pembeli makan di tempat di kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tebet, Komarudin mengatakan penindakan itu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di DKI Jakarta. “Kurang lebih ada lima pedagang kami tegur,” kata Komarudin saat ditemui Suara.com di lokasi.
Selain memberikan teguran, Komarudin mengatakan timnya juga menyita kursi milik para pedagang kaki lima/PKL. “Penindakan yang kami lakukan adalah kami ambil kursinya, supaya tidak ada lagi pembeli yang makan di tempat,” ujarnya.
Kendati begitu, kata dia, pedagang dapat mengambil kursi yang disita di Kantor Kecamatan Tebet. Dia juga memastikan para pedagang tidak akan dipersulit saat mengambil barangnya, hanya perlu membawa KTP dan membuat surat pernyataan.
“Nggak akan persulit,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Banyak kegiatan yang dibatasi selama penerapan PPKM Darurat.
Dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.
Sementara, restoran/cafe hingga pedagang kaki lima masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat hanya boleh menerima pesan antar atau makanan di bawa pulang.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," bunyi dokumen tersebut.
Selain mal, tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara hingga Klenteng juga ditutup sementara.
Tak hanya itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
7 Penyakit Honda Brio Bekas untuk Mobil Harian Anak Muda, Jangan Sampai Salah Pilih
-
Cek Fakta: Link Tautan Pendaftaran Internet Rakyat Gratis 3 Bulan 100 Mbps, Benarkah?
-
Cek Fakta: Klaim Wapres Gibran Promosikan Program Motor Murah, Ternyata Penipuan!
-
Tangisan Suami di RS Viral, Istri Diklaim Tak Ditangani Lebih dari Sejam Karena Terkendala BPJS
-
Tren Fashion Lebaran 2026: Gamis Rompi Lepas Bikin Tanah Abang Kembali Padat