SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP menindak sejumlah pedagang kaki lima yang melayani pembeli makan di tempat di kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tebet, Komarudin mengatakan penindakan itu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di DKI Jakarta. “Kurang lebih ada lima pedagang kami tegur,” kata Komarudin saat ditemui Suara.com di lokasi.
Selain memberikan teguran, Komarudin mengatakan timnya juga menyita kursi milik para pedagang kaki lima/PKL. “Penindakan yang kami lakukan adalah kami ambil kursinya, supaya tidak ada lagi pembeli yang makan di tempat,” ujarnya.
Kendati begitu, kata dia, pedagang dapat mengambil kursi yang disita di Kantor Kecamatan Tebet. Dia juga memastikan para pedagang tidak akan dipersulit saat mengambil barangnya, hanya perlu membawa KTP dan membuat surat pernyataan.
“Nggak akan persulit,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Banyak kegiatan yang dibatasi selama penerapan PPKM Darurat.
Dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.
Sementara, restoran/cafe hingga pedagang kaki lima masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat hanya boleh menerima pesan antar atau makanan di bawa pulang.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," bunyi dokumen tersebut.
Selain mal, tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara hingga Klenteng juga ditutup sementara.
Tak hanya itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun
-
NHM Optimalkan Sistem Daur Ulang Air di Tambang Gosowong untuk Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan
-
BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan
-
BRImo Taiwan Perluas Layanan BRI Bagi Diaspora Indonesia