SuaraJakarta.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI mendukung pemidanaan perusahaan langgar PPKM Daurat oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan di berbagai daerah seperti di Jakarta.
Bendahara PWNU DKI Mohamad Taufik menegaskan jika masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH), padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal, maka harus diberikan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kami dukung dan berjuang bersama pemerintah untuk menekan penularan virus SARS-CoV-2. Kami juga dukung Pemprov DKI beri sanksi penutupan atau sesuai pelanggarannya, juga mendukung Polda Metro Jaya memproses pidana perusahaan yang melanggar UU Wabah dan sebutkan nama perusahaan yang tak patuh itu," kata Taufik, Kamis (8/7/2021).
Wakil Ketua DPRD DKI ini menyebutkan bahwa sikap tegas seperti yang ditunjukkan Pemprov DKI dan daerah lainnya dengan memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal, harus dilakukan karena saat ini kondisi kasus di DKI Jakarta mengkhawatirkan.
Baca Juga: Prediksi Anies Tepat Kasus Aktif Tembus 100 Ribu, Riza Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
"Pemerintah sudah gencar menyosialisasikan aturan PPKM Darurat. Hasil sidak Pemprov DKI dan TNI-Polri ada 139 perusahaan yang ngeyel tetap mempekerjakan karyawannya, ini mengkhawatirkan. Karenanya kami mengingatkan, ini soal kemanusiaan. Perusahaan jangan hanya mencari untung," ujar Taufik
Dia juga mengingatkan, hasil Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan pertumbuhan kasus terkonfirmasi COVID-19 dalam sehari ini, Rabu (7/7) sebanyak 34.379 kasus.
Menurut Taufik, kasus positif di Indonesia mencapai 2.379.397 orang, bahkan di DKI Jakarta saja kasus aktif COVID-19 (yang dirawat atau diisolasi) dalam laporan Rabu ini mencapai 100.062 orang, harusnya jadi penegur agar jangan egois.
"Pengusaha harus memiliki rasa kemanusiaan. Coba lihat penambahan kasus itu. Karena itu, kami mendukung pidanakan perusahaan nakal," tegasnya.
Dari aturan terbaru, Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merevisi sektor esensial dan kritikal dalam PPKM Darurat 2021 ini.
Baca Juga: Revisi Aturan Perusahaan Esensial, Anies: Pekerjaan Manajemen WFH, Pelayanan WFO
Untuk sektor esensial adalah sebagai berikut:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
- Pasar modal.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor dan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Luhut menerangkan bahwa untuk butir (a) sampai (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik, sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Sementara itu, untuk sektor kritikal yakni:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, sementara untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf. [Antara]
Berita Terkait
-
Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
-
Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya