SuaraJakarta.id - Memasuki minggu kedua PPKM Darurat, jumlah penumpang bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) menurun di empat terminal Tipe A yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub).
Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti mengatakan, empat terminal tersebut adalah Terminal Baranangsiang, Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad, Tangerang dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Penurunan jumlah penumpang bus AKAP, kata Polana, paling kentara terjadi di Terminal Poris Plawad.
“Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67 persen,” papar Polana lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Penurunan jumlah penumpang juga terjadi di Terminal Jatijajar, dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang atau turun sekitar 53,8 persen.
Sementara di Terminal Pondok Cabe rata-rata harian penumpang yang berangkat turun sekitar 58,97 persen.
Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari. Sedangkan selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang.
Kemudian untuk Terminal Baranangsiang, penurunan jumlah penumpang bus AKAP turun sekitar 28,72 persen dan untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) turun sekitar 24,84 persen.
“Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari,” jelas Polana.
Baca Juga: Soal Kewajiban STRP Bagi Penumpang TransJakarta, Pengelola: Masih Sosialisasi
Sebagai informasi, terhitung mulai 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ, wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RTPCR minimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.
Menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ, diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat COVID-19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Polana.
Berita Terkait
-
Terdampak Gempa Bekasi, Perjalanan Commuter Line Tertahan Tunggu Pengecekan Jalur
-
Menhub: Status 36 Bandara Internasional Tidak Permanen
-
Detik-Detik Primo Lumbantoruan Hilang di Laut: CCTV Rekam Adegan Mencekam di KMP Mufidah
-
Kemenhub Rombak Aturan Truk ODOL, Kepentingan Sopir Diperhatikan?
-
Bandara Internasional Bertambah, Menhub: Biar Tak Ada Pertanyaan Mau ke Indonesia Itu Sulit
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar