SuaraJakarta.id - Memasuki minggu kedua PPKM Darurat, jumlah penumpang bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) menurun di empat terminal Tipe A yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub).
Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti mengatakan, empat terminal tersebut adalah Terminal Baranangsiang, Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad, Tangerang dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Penurunan jumlah penumpang bus AKAP, kata Polana, paling kentara terjadi di Terminal Poris Plawad.
“Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67 persen,” papar Polana lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Penurunan jumlah penumpang juga terjadi di Terminal Jatijajar, dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang atau turun sekitar 53,8 persen.
Sementara di Terminal Pondok Cabe rata-rata harian penumpang yang berangkat turun sekitar 58,97 persen.
Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari. Sedangkan selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang.
Kemudian untuk Terminal Baranangsiang, penurunan jumlah penumpang bus AKAP turun sekitar 28,72 persen dan untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) turun sekitar 24,84 persen.
“Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari,” jelas Polana.
Baca Juga: Soal Kewajiban STRP Bagi Penumpang TransJakarta, Pengelola: Masih Sosialisasi
Sebagai informasi, terhitung mulai 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ, wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RTPCR minimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.
Menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ, diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat COVID-19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Polana.
Berita Terkait
-
Kemenhub Bekukan Izin Operasional Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak
-
Pemerintah Usul WFA Diterapkan saat Mudik Lebaran
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
-
520 Ribu Penumpang Pesawat Diperkirakan Pulang Liburan Nataru Hari Ini
-
KRL Jadi Andalan Libur Nataru, 15 Juta Penumpang Tercatat
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Purbaya Desak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
10 Mobil Bensin Bekas yang Harganya Anjlok Parah Dihantam Mobil Listrik
-
Viral Dokter 84 Tahun Ini Naik Mikrolet dan Layani Warga Tak Mampu Bertarif Rp10 Ribu
-
5 Masalah Tersembunyi Wuling Air EV & BinguoEV Bekas, Jangan Sampai Salah Beli
-
Cek Fakta: Malaysia Sebut Pemerintahan Prabowo Seperti Penindasan Pemimpin Yahudi, Benarkah?