SuaraJakarta.id - Memasuki minggu kedua PPKM Darurat, jumlah penumpang bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) menurun di empat terminal Tipe A yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub).
Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti mengatakan, empat terminal tersebut adalah Terminal Baranangsiang, Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad, Tangerang dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Penurunan jumlah penumpang bus AKAP, kata Polana, paling kentara terjadi di Terminal Poris Plawad.
“Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67 persen,” papar Polana lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Penurunan jumlah penumpang juga terjadi di Terminal Jatijajar, dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang atau turun sekitar 53,8 persen.
Sementara di Terminal Pondok Cabe rata-rata harian penumpang yang berangkat turun sekitar 58,97 persen.
Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari. Sedangkan selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang.
Kemudian untuk Terminal Baranangsiang, penurunan jumlah penumpang bus AKAP turun sekitar 28,72 persen dan untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) turun sekitar 24,84 persen.
“Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari,” jelas Polana.
Baca Juga: Soal Kewajiban STRP Bagi Penumpang TransJakarta, Pengelola: Masih Sosialisasi
Sebagai informasi, terhitung mulai 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ, wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RTPCR minimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.
Menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ, diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat COVID-19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Polana.
Berita Terkait
-
Jam Berapa Buka Puasa Jabodetabek Hari Ini? Ini Waktu Adzan Maghrib Resmi
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Pesawat Kargo Pelita Air, Layak Terbang?
-
Kemenhub: Pilot Pesawat Kargo BBM Pelita Air Meninggal Dunia
-
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabodetabek Hari Ini
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya