SuaraJakarta.id - Memasuki minggu kedua PPKM Darurat, jumlah penumpang bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) menurun di empat terminal Tipe A yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub).
Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti mengatakan, empat terminal tersebut adalah Terminal Baranangsiang, Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad, Tangerang dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Penurunan jumlah penumpang bus AKAP, kata Polana, paling kentara terjadi di Terminal Poris Plawad.
“Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67 persen,” papar Polana lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Penurunan jumlah penumpang juga terjadi di Terminal Jatijajar, dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang atau turun sekitar 53,8 persen.
Sementara di Terminal Pondok Cabe rata-rata harian penumpang yang berangkat turun sekitar 58,97 persen.
Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari. Sedangkan selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang.
Kemudian untuk Terminal Baranangsiang, penurunan jumlah penumpang bus AKAP turun sekitar 28,72 persen dan untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) turun sekitar 24,84 persen.
“Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari,” jelas Polana.
Baca Juga: Soal Kewajiban STRP Bagi Penumpang TransJakarta, Pengelola: Masih Sosialisasi
Sebagai informasi, terhitung mulai 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ, wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RTPCR minimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.
Menurunnya jumlah penumpang di empat terminal BPTJ, diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat COVID-19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Polana.
Berita Terkait
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 30 September 2025: Hujan Ringan Merata di Jabodetabek
-
Mandiri Peduli Sekolah Tingkatkan Sarana Belajar Layak bagi Siswa di Wilayah Jabodetabek
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG