Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 01 September 2021 | 09:36 WIB
Petugas polisi memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). (Suara.com/Arga)

Diketahui, kebijakan ganjil genap diperpanjang mulai tanggal 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Sambodo menuturkan, kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.

"Kami ingatkan sekali lagi, bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik plat pribadi, maupun plat khusus untuk instansi,” ujarnya.

"Selama dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap, ya silakan menggunakan plat dinas, instansi pelat merah, TNI-Polri atau instansi lannya," lanjut Sambodo.

Baca Juga: Plat Dinas Kebal Aturan Ganjil Genap, Adilkah?

Berikut daftar kendaraan bebas melintasi ganjil genap:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
  2. Kendaraan ambulans.
  3. Kendaraan pemadam kebakaran.
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  6. Sepeda motor.
  7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Load More