Petugas polisi memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). (Suara.com/Arga)
Diketahui, kebijakan ganjil genap diperpanjang mulai tanggal 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Sambodo menuturkan, kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.
"Kami ingatkan sekali lagi, bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik plat pribadi, maupun plat khusus untuk instansi,” ujarnya.
"Selama dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap, ya silakan menggunakan plat dinas, instansi pelat merah, TNI-Polri atau instansi lannya," lanjut Sambodo.
Berikut daftar kendaraan bebas melintasi ganjil genap:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
Plat Dinas Kebal Aturan Ganjil Genap, Adilkah?
-
Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diterapkan Hari Ini 1 September 2021
-
Aturan Ganjil Genap untuk Kawasan Puncak, Uji Coba Mulai Akhir Pekan Ini
-
Catat! Polisi Siapkan 7 Titik Pemeriksaan Ganjil Genap di Puncak Bogor
-
Kota Malang Bakal Menerapkan Aturan Ganjil Genap, Begini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar