SuaraJakarta.id - Sebanyak 49 kendaraan roda empat ditilang petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari pertama tilang ganjil genap di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar larangan plat nomor ganjil-genap sejak kemarin.
Aturan ganjil genap tersebut berlaku di tiga ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said.
"Hari pertama ganjil genap, ditilang sebanyak 49 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/9).
Baca Juga: 28 Pengendara Terkena Tilang Ganjil Genap, Polda Metro: Terbanyak di Sudirman-Thamrin
Secara rinci Sambodo menjelaskan, sebanyak 35 kendaraan ditilang di Jalan Sudirman, 14 kendaraan di Jalan MH Thamrin. Sedangkan di Jalan Rasuna Said tidak ditemukan pelanggaran.
Sambodo mengatakan para pelanggar ganjil genap itu dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Pelanggaran Rambu dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan, seiring dengan penyesuaian PPKM Level 3 di Jakarta.
Tiga kawasan ganjil genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta
Ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun pelat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang, di mana boleh melintasi kawasan ganjil genap. [Antara]
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Dalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Jerat Hukumnya Bagaimana?
-
Mantan Rektor UGM Komentari Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kita Percaya Penuh
-
Anggota FBR Peras Mandor Proyek, Ancam Hentikan Pekerjaan jika Tak Bayar 'Uang Keamanan'
-
Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
-
Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Memanas! Laporan Dilimpahkan, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!