Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 27 September 2021 | 13:30 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). [ANTARA/Livia Kristianti]

Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Load More