SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Penggerebekan dilakukan karena diduga perusahaan tersebut menjalankan praktik pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 13 aplikasi pinjol yang dimiliki PT ITN 10 diantaranya diduga ilegal.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di lokasi green lake yang merupakan kolektor atau penagih. Di sini ada 7 ruko, ada 4 lantai di sini. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga legal dan 10 ilegal," kata Yusri kepada wartawan di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang diamankan beserta sejumlah barang ikut disita seperti dokumen dan belasan komputer sebagai barang bukti. Perusahaan pinjol itu telah beroperasi sejak 2018.
Penggerebekan dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan aduan dari masyarakat. "Karena ada masyarakat yang mengadu dan merasa diancam dengan paksaan-paksaan," ujar Yusri.
Kekinian kantor tersebut telah disegel, dipasangi garis polisi. Sementara 32 orang karyawan pinjol itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10) siang kemarin.
Sebanyak 56 karyawan diamankan dari lokasi penggerebekan. Kekinian mereka tengah diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: 56 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal Ditangkap, Ternyata Tugasnya Teror Nasabah
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar