Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:49 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]

"Di mana kedua hal tersebut merupakan bagian yang terpisahkan dari pembahasan Raperda ini," ujar anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI M. Hariadi Anwar.

Adapun Fraksi Golkar dalam salah satu pandangannya mendorong reformasi birokrasi dalam penerbitan perizinan di bidang penyelenggaraan utilitas, termasuk pemanfaatan jaringan IT untuk proses perizinan secara online.

"Terutama harus ada kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Sehingga upaya mempercepat pembangunan infrastruktur Jaringan Utilitas secara terpadu dapat terwujud," ucap Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Judistira Hermawan.

Terakhir, fraksi PKB-PPP dalam salah satu pandangannya meminta agar pembahasan Raperda Jaringan Utilitas nantinya mengakomodir daya dukung penyelenggaraan infrastuktur jaringan berupa SJUT dalam mewujudkan kota yang berkelanjutan.

Baca Juga: Belum Baca Rapor Merah dari LBH Jakarta, Anies: Ini Sangat Bermanfaat

"Tujuan utamanya adalah untuk terwujudnya keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat ruang laut ruang udara. Termasuk ruang di bawah permukaan tanah dan air dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan," tutur Sekretaris Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Yusuf.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan, dua raperda yang akan diproses yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Jaringan Utilitas setelah mendapat proses masukan dan saran melalui Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi partai politik DPRD DKI hari ini.

"Jadi masing-masing fraksi sudah memberikan pandangannya catatannya dan masukan-masukannya dan tadi sudah ditanggapi semua oleh saudara Gubernur," katanya usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.

Dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021, lanjut Zita, akan dibahas oleh komisi-komisi mulai Rabu (20/10) hingga Kamis (21/10) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja.

Pihaknya juga memastikan akan mengefisiensikan waktu sehingga penetapan perda APBD Perubahan 2021 dapat dilaksanakan Senin (25/10) pekan depan.

Baca Juga: Dilaporkan karena Gelar Paripurna Interpelasi Anies, Ketua DPRD Justru Ngotot Diperiksa BK

Selain itu, pembahasan secara marathon juga akan dilakukan oleh Raperda tentang Jaringan Utilitas melalui pendalaman substansi dan teknis hukum di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Oktober hingga November mendatang.

"Intinya kedua raperda ini harus memberikan manfaat bagi warga DKI," kata Zita. [Antara]

Load More