Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:09 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar jumpa pers terkait kasus penipuan berkedok investasi dengan tersangka berinisial PAN, Selasa (19/10/2021). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Polisi membekuk eks pegawai bank berinisial PAN yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Ditangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).

Aksi penipuan berkedok investasi ini telah dilakukan tersangka PAN sejak tahun 2018 hingga 2019. Saat beraksi, PAN mengaku sebagai pegawai Maybank.

Tersangka kemudian mendatangi beberapa korban untuk menawarkan investasi.

Baca Juga: Kasus Penipuan Modus Rekrut CPNS Naik Penyidikan, Putri Nia Daniaty Segera Tersangka?

"Dia menawarkan investasi dengan bunga 7-11 persen per 3 bulan padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," terang Bismo.

Tersangka juga mengiming-imingi korban mendapatkan emas jika mau berinvestasi langsung di atas Rp 10 juta.

Tidak sampai disitu, PAN juga membuat kartu nama dan surat formulir investasi palsu mengatasnamakan Maybank demi meyakinkan korban.

Dengan atribut tersebut, korban pun terkena tipu muslihat hingga akhirnya mau menaruh sejumlah uang ke tersangka.

Setelah mendapat uang dari beberapa korban, tersangka langsung melarikan diri hingga keluar kota.

Baca Juga: Kasus Penipuan Ratusan CPNS, Putri Nia Daniaty Berharap Damai

Tercatat dia sempat membawa uang hasil penipuan sebesar Rp 1,28 miliar. Uang tersebut dipakai untuk berlibur ke luar negeri sampai membeli barang-barang mewah.

Salah satu korban melaporkan peristiwa penipuan berkedok investasi ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memulai proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.

"Kita sudah tangkap, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka ini cuma bermain sendiri, tidak bersindikat," kata dia.

Bismo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan PAN untuk melaporkan ke polisi.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya sudah menerima tujuh laporan yang merasa menjadi korban PAN

Atas perbuatan tersangka, PAN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.

Load More