SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun aturan protokol kesehatan/prokes untuk usaha karaoke keluarga mulai aturan
jaga jarak, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pembayaran nontunai hingga durasi berkunjung maksimal tiga jam pada masa uji coba saat PPKM Level Satu.
“Jumat ini karaoke yang sudah lolos verifikasi sudah boleh buka,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Adapun aturan protokol kesehatan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata.
Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta di antaranya BPBD DKI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI sudah memverifikasi 62 tempat karaoke keluarga yang boleh buka.
Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19, Bupati Bantul Sebut Masyarakat Mulai Abai Protokol Kesehatan
Standar operasi dan prosedur protokol kesehatan di tempat usaha karaoke keluarga itu di antaranya kapasitas maksimal pengunjung adalah 25 persen dan maksimal 50 persen ruangan yang boleh digunakan dari jumlah ruangan yang tersedia.
Bagi tempat usaha, manajemen mengarahkan untuk melakukan pemesanan daring, dan apabila tidak memungkinkan dilakukan pemesanan manual dengan menjaga jarak antara pengunjung dengan karyawan minimal satu meter dan pembatas transparan.
Menjaga kebersihan alat pemutar lagu, sistem suara dan mikrofon dengan sterilisasi sebelum digunakan pengunjung serta
menyediakan alat cuci tangan/sanitasi tangan di setiap ruangan.
Memberikan jarak /tanda silang pada setiap kursi di ruang bernyanyi dengan jarak minimal 1,5 meter, pembatasan jarak
antartempat duduk ruang bernyanyi minimal satu meter dalam membatasi jumlah pengunjung.
Selain itu, melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan dan perlengkapan berkala pada seluruh area/fasilitas serta melakukan pengosongan ruangan selama satu jam sebelum digunakan kembali.
Baca Juga: Bantu Sekolah Cegah Covid-19, Semen Gresik Salurkan Perlengkapan Prokes
Sedangkan mekanisme penerimaan pengunjung, selain wajib pemesanan daring juga wajib menggunakan metode pembayaran nontunai dan apabila tunai, wajib menyediakan mesin UV.
Berita Terkait
-
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
-
Ini Daftar Anggaran Pemprov Jakarta yang Dicoret Buntut Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Rano Karno Pimpin Apel Siaga Banjir, 13 Sungai Jakarta Dikeruk!
-
Biar Warga Beralih dari Air Kemasan, DPRD DKI Minta Pemprov Perbanyak Pemasangan Water Purifier
-
Pramono Anung: Saya Penganut Monogami, ASN Jakarta Jangan Berpikir Bisa Poligami
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya