Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 08 November 2021 | 22:15 WIB
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Rachel Vennya usai diperiksa polisi. [Suara.com/Evi Ariska]

Adapun tersangka keempat dalam kasus tersebut oknum petugas bandara yang berinisial OP, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel lolos dari karantina.

Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Load More