Sebelumnya, KSPSI Kota Tangsel menyatakan kenaikan tersebut tak sesuai yang diharapkan. Sebab, kenaikan UMK Tangsel 2022 mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Sekretaris KSPSI Tangsel Vanny Sompie mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim soal UMK 2022 itu.
Menurutnya, Pemprov Banten mengabaikan usulan dari pihaknya soal jumlah kenaikan upah dan penolakan formula PP 36/2021 yang menjadi acuan kenaikan UMK 2022.
"Penetapan UMK oleh Gubernur tersebut berdasarkan formula PP 36/2021. Artinya Gubernur tidak mengakomodir usulan serikat pekerja/serikat buruh melalui Dewan Pengupahan dan rekomendasi pak Wali Kota Tangsel," kata Vanny, Rabu (1/12/2021).
Vanny juga menganggap Pemprov Banten mengabaikan kesejahteraan pekerja dan buruh.
"Kami sangat-sangat menyayangkan pihak pemerintah mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan pekerja atau buruh. Kami nilai bahwa Gubernur berada dalam tekanan pemerintah pusat," ungkapnya.
"Gubernur selaku pimpinan pemerintahan daerah yang sesungguhnya berkepentingan langsung dengan buruh di daerahnya sendiri, sama sekali tidak berani lakukan diskresi sebagai terobosan untuk menetapkan UMK di luar ketentuan PP 36/2021 yang kami anggap memang sangat tidak patut diberlakukan," sambung Vanny.
Mogok Kerja
Vanny menambahakan, pihaknya berencana melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan kenaikan UMK Tangsel 2022 hanya Rp 50 ribu.
Baca Juga: Daftar UMK 2022 Jawa Barat, Paling Besar Bukan Kota Bandung, Bekasi Tembus Rp 4,8 Juta
"Kami dari serikat pekerja sedang lakukan koordinasi dan konsolidasi bersama kawan-kawan lain untuk melakukan aksi perlawanan terhadap keputusan UMK 2022 ini. Kemungkinan besar kami akan lakukan mogok besar-besaran atau mogok kerja secara massal. Hal ini sedang kami koordinasikan," tandasnya.
Diketahui, Wahidin telah menetapkan besaran UMK 2022. Tangsel termasuk yang mengalami kenaikan sebesar 1,17 persen atau naik Rp 50 ribu. Sebelumnya UMK Tangsel sebesar Rp 4.230.792,65 kini naik menjadi Rp 4.280.214,51.
Kenaikan UMK Tangsel merupakan tertinggi tak hanya di Tangerang Raya, tapi juga di Provinsi Banten. Bahkan, Kota Tangerang hanya naik 0,56 persen dan Kabupaten Tangerang tak ada kenaikan sepeser pun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Varian Omicron, Kadinkes Tangsel: Penularan 5 Kali Lebih Cepat
-
UMK Tangsel 2022 Naik Rp 50 Ribu, KSPSI Kecewa dan Ancam Mogok Kerja Massal
-
KPK Telusuri Aset Milik Sejumlah Pihak Diduga Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel
-
Kronologi Perampok Keroyok Adik Pemilik Rumah di Tangsel, Gagal Bawa Kabur Motor
-
Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, RLC Tangsel Jadikan Tenda Darurat Tempat Karantina
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet