Sebelumnya, KSPSI Kota Tangsel menyatakan kenaikan tersebut tak sesuai yang diharapkan. Sebab, kenaikan UMK Tangsel 2022 mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Sekretaris KSPSI Tangsel Vanny Sompie mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim soal UMK 2022 itu.
Menurutnya, Pemprov Banten mengabaikan usulan dari pihaknya soal jumlah kenaikan upah dan penolakan formula PP 36/2021 yang menjadi acuan kenaikan UMK 2022.
"Penetapan UMK oleh Gubernur tersebut berdasarkan formula PP 36/2021. Artinya Gubernur tidak mengakomodir usulan serikat pekerja/serikat buruh melalui Dewan Pengupahan dan rekomendasi pak Wali Kota Tangsel," kata Vanny, Rabu (1/12/2021).
Vanny juga menganggap Pemprov Banten mengabaikan kesejahteraan pekerja dan buruh.
"Kami sangat-sangat menyayangkan pihak pemerintah mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan pekerja atau buruh. Kami nilai bahwa Gubernur berada dalam tekanan pemerintah pusat," ungkapnya.
"Gubernur selaku pimpinan pemerintahan daerah yang sesungguhnya berkepentingan langsung dengan buruh di daerahnya sendiri, sama sekali tidak berani lakukan diskresi sebagai terobosan untuk menetapkan UMK di luar ketentuan PP 36/2021 yang kami anggap memang sangat tidak patut diberlakukan," sambung Vanny.
Mogok Kerja
Vanny menambahakan, pihaknya berencana melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan kenaikan UMK Tangsel 2022 hanya Rp 50 ribu.
Baca Juga: Daftar UMK 2022 Jawa Barat, Paling Besar Bukan Kota Bandung, Bekasi Tembus Rp 4,8 Juta
"Kami dari serikat pekerja sedang lakukan koordinasi dan konsolidasi bersama kawan-kawan lain untuk melakukan aksi perlawanan terhadap keputusan UMK 2022 ini. Kemungkinan besar kami akan lakukan mogok besar-besaran atau mogok kerja secara massal. Hal ini sedang kami koordinasikan," tandasnya.
Diketahui, Wahidin telah menetapkan besaran UMK 2022. Tangsel termasuk yang mengalami kenaikan sebesar 1,17 persen atau naik Rp 50 ribu. Sebelumnya UMK Tangsel sebesar Rp 4.230.792,65 kini naik menjadi Rp 4.280.214,51.
Kenaikan UMK Tangsel merupakan tertinggi tak hanya di Tangerang Raya, tapi juga di Provinsi Banten. Bahkan, Kota Tangerang hanya naik 0,56 persen dan Kabupaten Tangerang tak ada kenaikan sepeser pun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Varian Omicron, Kadinkes Tangsel: Penularan 5 Kali Lebih Cepat
-
UMK Tangsel 2022 Naik Rp 50 Ribu, KSPSI Kecewa dan Ancam Mogok Kerja Massal
-
KPK Telusuri Aset Milik Sejumlah Pihak Diduga Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel
-
Kronologi Perampok Keroyok Adik Pemilik Rumah di Tangsel, Gagal Bawa Kabur Motor
-
Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, RLC Tangsel Jadikan Tenda Darurat Tempat Karantina
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional Lewat Jakarta Coffee Week 2025
-
Gajian Tambahan Hari Ini? Rebutan DANA Kaget GRATIS Sekarang
-
HP Turis Rusia Tertinggal di Taksi, Polres Kepulauan Seribu Gercep! Begini Kronologinya...
-
Jangan Sampai Kehabisan, 4 Link DANA Kaget Siap Diburu, Total Rp235 Ribu
-
Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia