Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Desember 2021 | 20:42 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memberikan pernyataan kepada awak media terkait UMK Tangsel 2022 di Puspemkot Tangerang Selatan, Rabu (1/12/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Kita ada PP 36 tahun 2021 kan, jadi kita berkirim surat ke Kemenaker untuk menampung seluruh aspirasi dari buruh. Baik terkait tadi sisi kenaikan yang tidak adil bagi buruh, nah bagaimana gitu kami pemerintah Provinsi Banten. Karena di PP 36 itu kan ada sanksi pidana, PTUN dan lain-lain kan. Pemerintah daerah juga harus berhati-hati," beber Wagub Banten.

"Intinya aspirasi mereka sudah kami sampaikan ke Kemenaker, tinggal nanti pemerintah pusat bagaimana memberi diskresi kepada kami pemerintah daerah membuka kembali negosiasi. Kita nunggu hasil surat,” tuturnya.

Menanggapi soal ancaman serikat pekerja yang bakal menggelar mogok kerja massal, Andika hanya mengatakan, keputusan yang dibuatnya mengacu undang-undang.

"Yang akomodir kan siapa, kan undang-undang, peraturan, bukan kita pemerintah. Kalau kita pemerintah daerah, Apindo pengusaha yang setuju, buruhnya setuju mau 200 persen juga saya tanda tangan," tandasnya.

Baca Juga: Daftar UMK 2022 Jawa Barat, Paling Besar Bukan Kota Bandung, Bekasi Tembus Rp 4,8 Juta

Sejumlah buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kecewa Kenaikan UMK 2022

Sebelumnya, KSPSI Kota Tangsel menyatakan kenaikan tersebut tak sesuai yang diharapkan. Sebab, kenaikan UMK Tangsel 2022 mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Sekretaris KSPSI Tangsel Vanny Sompie mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim soal UMK 2022 itu.

Menurutnya, Pemprov Banten mengabaikan usulan dari pihaknya soal jumlah kenaikan upah dan penolakan formula PP 36/2021 yang menjadi acuan kenaikan UMK 2022.

"Penetapan UMK oleh Gubernur tersebut berdasarkan formula PP 36/2021. Artinya Gubernur tidak mengakomodir usulan serikat pekerja/serikat buruh melalui Dewan Pengupahan dan rekomendasi pak Wali Kota Tangsel," kata Vanny, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Daftar UMK 2022 Jawa Timur: Paling Kecil Sampang, Terbesar di Surabaya

Vanny juga menganggap Pemprov Banten mengabaikan kesejahteraan pekerja dan buruh.

Load More