Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 28 Desember 2021 | 14:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa soal UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun, Anies merasa nilai kenaikan UMP Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di Ibu Kota dinilainya sudah bisa menaikkan UMP yang lebih tinggi.

Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP.

Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi merevisi nilai kenaikan UMP Jakarta dari hanya Rp 38 ribu jadi Rp 225.667.

Baca Juga: Kasih Bonus Atlet Berprestasi di PON XX dan Peparnas XVI, Anies Minta Diinvestasikan

Load More