Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 25 Januari 2022 | 17:18 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, ada petugas kepolisian di lokasi kejadian saat Wiyanto Halim (89) dikeroyok massa hingga tewas setelah diteriaki maling di kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022).

Namun, kata Zulpan, polisi yang berada di lokasi tidak bisa menghalau massa yang sudah kadung emosi, karena kalah jumlah.

"Karena situasi yang tidak terkendali dan juga massa yang banyak, dengan situasi emosional yang tidak terkendali karena mereka terprovokasi, ini terjadilah tindak pidana kekerasan ini," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, saat upaya pengejaran terhadap mobil yang dikendarai Wiyanto Halim, mobil patroli polisi juga sempat menembakkan gas air mata. Hal itu berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @kabar.jaktim.

Baca Juga: Tewas Bukan karena Maling Mobil, Kakek Wiyanto Dianiaya Secara Brutal Gara-gara Serempet Motor di Jalan

Dalam rekaman video, ketika mobil dikendarai Wiyanto Halim hendak tiba di kawasan JIEP, sebuah mobil patroli polisi sempat menembakkan gas air mata ke arahnya. Namun, terlihat mobil yang dikendarai korban tetap melaju.

Zulpan pun mengklaim penembakkan gas air mata sudah sesuai prosedur.

"Ya semua langkah yang dilakukan polisi di lapangan sudah sesuai dengan SOP," ujarnya.

Kronologi Pengeroyokan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima orang tersangka dan 14 saksi, awalnya Wiyanto Halim yang mengendarai mobil, diduga menyerempet kendaraan bermotor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tewas Dikeroyok, Polisi Klaim Penembakan Gas Air Mata ke Mobil Wiyanto Halim Sesuai SOP

"Bermula adanya serempetan di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, antara seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu," kata Zulpan.

Polisi menunjukkan barang bukti pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)

Karena hal tersebut si pengendara motor tidak terima dan mengejar Wiyanto Halim. Saat diteriaki beberapa kali, mobil yang dikendarainya tetap melaju.

"Karena melihat mobil korban tidak menghentikan, (pemotor) melakukan pengejaran dan melakukan teriakan yang bersifat provokasi dengan kata-kata maling. Sehingga ini diartikan oleh orang di sekitar bahwa mobil yang melaju adalah mobil curian," jelas Zulpan.

Terprovokasi, pengendara motor lain terpancing untuk mengejar korban. Sepanjang jalan Wiyanto Halim diteriaki maling.

Hingga akhirnya mobil yang dikemudikan Wiyanto Halim terhenti di Jalan Pulo Kambing, Cakung Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat itu massa yang sudah terprovokasi melakukan penganiayaan dan pengerusakan terhadap mobil korban.

Dari hasil pedalaman, korban tewas karena dipukul menggunakan benda tumpul. Sementara dari pengakuan keluarga terdapat sejumlah luka di tubuh Wiyanto Halim, terparah di bagian kepala.

Sejauh ini baru ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menewaskan Wiyanto Halim.

Suasana TKP tewasnya Wiyanto Halim, kakek 89 tahun yang dikeroyok massa setelah diteriaki maling, di Jalan Pulokambing kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).[Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Peran Tersangka

Polisi mengatakan kelima tersangka kasus pengeroyokan lansia ini merupakan pihak yang terprovokasi.

Adapun kelima tersangka dan perannya masing-masing adalah, TJ (21) menendang mobil dan pinggang serta perut korban dengan kaki kanannya.

Kedua JI (23), menendang menggunakan kaki kanannya ke arah tubuh atas korban, serta melakukan pengerusakan terhadap mobil korban.

Ketiga RYN (23), menarik korban keluar dari mobil, serta melakukan pemukulan di bagian kepala korban.

Tersangka pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur saat dihadirkan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (Suara.com/Yaumal)

Kempat tersangka M (18) melakukan pengerusakan terhadap kaca mobil korban dengan cara menginjak-injak. Kemudian tersangka kelima MJ (18), menendang kepala korban.

Atas pengeroyokan Wiyanto Halim ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Load More