SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami seorang remaja perempuan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia jadi korban percobaan pemerasan oleh mantan pacarnya dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video syur hubungan intim keduanya saat berpacaran.
Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan, berdasarkan cerita korban, keduanya merupakan mantan pasangan kekasih yang berkenalan di media sosial.
Korban yang berinisial A (15) dan laki-lakinya TDP (19), mulai berpacaran pada Desember 2021 lalu. Kedua remaja itu beberapa kali melakukan hubungan intim di apartemen dan hotel.
"Desember ketemu akhirnya melakukan hubungan suami istri, check in (di hotel), lalu putus pada Januari awal," kata Tri saat dihubungi SuaraJakarta.id, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: 2 Faktor Penyebab Kasus Harian COVID-19 di Tangsel Naik
Tri menuturkan, usai putus, TDP kemudian meminta ganti rugi ongkos kencan kepada A saat mereka berpacaran. Pelaku bahkan mengancam bakal menyebarkan foto dan video syur mereka jika permintaannya tak dituruti.
"Dari situ si cowok minta ganti rugi modal kencan, karena waktu pacaran dia nyewa tempat, mobil. Kalau enggak katanya mau disebarin foto dan videonya. Ini cerita dari si korban," tutur Tri.
Korban tak langsung menuruti permintaan mantan pacarnya itu. Pelaku pun nekat menyebar foto dan video syur mereka ke guru korban.
Alhasil, kasus itu pun terkuak. Sang guru kemudian melaporkan ke orangtua korban.
"Jadi orang tua si korban tahu peristiwa dari gurunya. Mungkin biar dia (korban) bayar. Dari situ akhirnya si keluarga menyanggupi bayar dan janji bertemu di suatu tempat," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Merangkak Naik, Pemkot Tangsel Bakal Tarik Rem Darurat?
Pihak keluarga yang kesal terhadap ulah pelaku kemudian menemui di sebuah apartemen di Ciputat. Mereka berniat untuk menjebak pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Berita Terkait
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
Terkini
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
-
Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran