SuaraJakarta.id - AR, satu dari empat tersangka pemalsuan surat swab PCR dan antigen di Bandara Soekarno-Hatta, memakai aplikasi khusus untuk meretas aplikasi PeduliLindungi dalam melancarkan aksinya.
Kanit Reskrim 2 Polresta Bandara Soekarno Hatta, Ipda Suwandi mengatakan, AR merupakan pegawai honorer kelurahan di wilayah sekitaran Bandara Soetta, Tangerang.
Namun begitu, Suwandi tidak mengetahui lebih jelas aplikasi yang dipakai pelaku dalam meretas PeduliLindungi.
"Untuk oknum yang memasukkan ke PeduliLindungi, keterangan sementara, dia ada aplikasi apa gitu," kata Suwandi saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
"Karena dia (AR) kan oknum kelurahan, honorer, mungkin dia tahu kelemahannya di mana, mungkin dia tahu. Oh ini bisa diakalin dengan cara begini," tuturnya.
Suwandi menjelaskan dari surat kesehatan yang berbentuk softcopy dimasukkan ke dalam aplikasi khusus tersebut. Selanjutnya digabungkan ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Dari softcopy misal antigen negatif atau PCR negatif, dimasukkan ke aplikasi itu," ucapnya.
Terkait data dalam surat PCR palsu itu, AR mencantumkan nama klinik yang berada di Kuningan, Jawa Barat. Selain itu, dokter yang ditulis pun fiktif.
"Klinik yang dia tunjuk itu enggak ada di Jakarta. Ada di daerah Kuningan, Jawa Barat, Itu pun kita searching kliniknya, kemungkinan sudah enggak beroperasi. Kan harus izin dokter, nama dokter juga dikarang saja," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara Soetta, Ini Perannya
Sementara itu Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Kompol Rheza Rahandhi mengatakan, proses pemalsuan surat PCR tersebut berjalan cepat.
"Kalau prosesnya cepat, sekarang sudah digital," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat orang ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait pemalsuan surat PCR dan antigen di Bandara Soetta. Komplotan ini ditangkap pada Rabu (23/2/2022) lalu.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiono menyebut, keempat pemalsu surat PCR dan antigen itu masing-masing berinisial MSF, S, HF dan AR.
"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta," ujar Sigit kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/2/2022).
Sigit menerangkan, para tersangka telah melakukan aksinya membuat surat PCR palsu selama kurang lebih lima bulan, sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi