SuaraJakarta.id - AR, satu dari empat tersangka pemalsuan surat swab PCR dan antigen di Bandara Soekarno-Hatta, memakai aplikasi khusus untuk meretas aplikasi PeduliLindungi dalam melancarkan aksinya.
Kanit Reskrim 2 Polresta Bandara Soekarno Hatta, Ipda Suwandi mengatakan, AR merupakan pegawai honorer kelurahan di wilayah sekitaran Bandara Soetta, Tangerang.
Namun begitu, Suwandi tidak mengetahui lebih jelas aplikasi yang dipakai pelaku dalam meretas PeduliLindungi.
"Untuk oknum yang memasukkan ke PeduliLindungi, keterangan sementara, dia ada aplikasi apa gitu," kata Suwandi saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
"Karena dia (AR) kan oknum kelurahan, honorer, mungkin dia tahu kelemahannya di mana, mungkin dia tahu. Oh ini bisa diakalin dengan cara begini," tuturnya.
Suwandi menjelaskan dari surat kesehatan yang berbentuk softcopy dimasukkan ke dalam aplikasi khusus tersebut. Selanjutnya digabungkan ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Dari softcopy misal antigen negatif atau PCR negatif, dimasukkan ke aplikasi itu," ucapnya.
Terkait data dalam surat PCR palsu itu, AR mencantumkan nama klinik yang berada di Kuningan, Jawa Barat. Selain itu, dokter yang ditulis pun fiktif.
"Klinik yang dia tunjuk itu enggak ada di Jakarta. Ada di daerah Kuningan, Jawa Barat, Itu pun kita searching kliniknya, kemungkinan sudah enggak beroperasi. Kan harus izin dokter, nama dokter juga dikarang saja," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara Soetta, Ini Perannya
Sementara itu Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Kompol Rheza Rahandhi mengatakan, proses pemalsuan surat PCR tersebut berjalan cepat.
"Kalau prosesnya cepat, sekarang sudah digital," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat orang ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait pemalsuan surat PCR dan antigen di Bandara Soetta. Komplotan ini ditangkap pada Rabu (23/2/2022) lalu.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiono menyebut, keempat pemalsu surat PCR dan antigen itu masing-masing berinisial MSF, S, HF dan AR.
"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta," ujar Sigit kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/2/2022).
Sigit menerangkan, para tersangka telah melakukan aksinya membuat surat PCR palsu selama kurang lebih lima bulan, sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI