SuaraJakarta.id - AR, satu dari empat tersangka pemalsuan surat swab PCR dan antigen di Bandara Soekarno-Hatta, memakai aplikasi khusus untuk meretas aplikasi PeduliLindungi dalam melancarkan aksinya.
Kanit Reskrim 2 Polresta Bandara Soekarno Hatta, Ipda Suwandi mengatakan, AR merupakan pegawai honorer kelurahan di wilayah sekitaran Bandara Soetta, Tangerang.
Namun begitu, Suwandi tidak mengetahui lebih jelas aplikasi yang dipakai pelaku dalam meretas PeduliLindungi.
"Untuk oknum yang memasukkan ke PeduliLindungi, keterangan sementara, dia ada aplikasi apa gitu," kata Suwandi saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
"Karena dia (AR) kan oknum kelurahan, honorer, mungkin dia tahu kelemahannya di mana, mungkin dia tahu. Oh ini bisa diakalin dengan cara begini," tuturnya.
Suwandi menjelaskan dari surat kesehatan yang berbentuk softcopy dimasukkan ke dalam aplikasi khusus tersebut. Selanjutnya digabungkan ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Dari softcopy misal antigen negatif atau PCR negatif, dimasukkan ke aplikasi itu," ucapnya.
Terkait data dalam surat PCR palsu itu, AR mencantumkan nama klinik yang berada di Kuningan, Jawa Barat. Selain itu, dokter yang ditulis pun fiktif.
"Klinik yang dia tunjuk itu enggak ada di Jakarta. Ada di daerah Kuningan, Jawa Barat, Itu pun kita searching kliniknya, kemungkinan sudah enggak beroperasi. Kan harus izin dokter, nama dokter juga dikarang saja," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara Soetta, Ini Perannya
Sementara itu Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Kompol Rheza Rahandhi mengatakan, proses pemalsuan surat PCR tersebut berjalan cepat.
"Kalau prosesnya cepat, sekarang sudah digital," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat orang ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait pemalsuan surat PCR dan antigen di Bandara Soetta. Komplotan ini ditangkap pada Rabu (23/2/2022) lalu.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiono menyebut, keempat pemalsu surat PCR dan antigen itu masing-masing berinisial MSF, S, HF dan AR.
"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta," ujar Sigit kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/2/2022).
Sigit menerangkan, para tersangka telah melakukan aksinya membuat surat PCR palsu selama kurang lebih lima bulan, sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM