SuaraJakarta.id - AR, satu dari empat tersangka pemalsuan surat swab PCR dan antigen di Bandara Soekarno-Hatta, memakai aplikasi khusus untuk meretas aplikasi PeduliLindungi dalam melancarkan aksinya.
Kanit Reskrim 2 Polresta Bandara Soekarno Hatta, Ipda Suwandi mengatakan, AR merupakan pegawai honorer kelurahan di wilayah sekitaran Bandara Soetta, Tangerang.
Namun begitu, Suwandi tidak mengetahui lebih jelas aplikasi yang dipakai pelaku dalam meretas PeduliLindungi.
"Untuk oknum yang memasukkan ke PeduliLindungi, keterangan sementara, dia ada aplikasi apa gitu," kata Suwandi saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
"Karena dia (AR) kan oknum kelurahan, honorer, mungkin dia tahu kelemahannya di mana, mungkin dia tahu. Oh ini bisa diakalin dengan cara begini," tuturnya.
Suwandi menjelaskan dari surat kesehatan yang berbentuk softcopy dimasukkan ke dalam aplikasi khusus tersebut. Selanjutnya digabungkan ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Dari softcopy misal antigen negatif atau PCR negatif, dimasukkan ke aplikasi itu," ucapnya.
Terkait data dalam surat PCR palsu itu, AR mencantumkan nama klinik yang berada di Kuningan, Jawa Barat. Selain itu, dokter yang ditulis pun fiktif.
"Klinik yang dia tunjuk itu enggak ada di Jakarta. Ada di daerah Kuningan, Jawa Barat, Itu pun kita searching kliniknya, kemungkinan sudah enggak beroperasi. Kan harus izin dokter, nama dokter juga dikarang saja," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara Soetta, Ini Perannya
Sementara itu Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Kompol Rheza Rahandhi mengatakan, proses pemalsuan surat PCR tersebut berjalan cepat.
"Kalau prosesnya cepat, sekarang sudah digital," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat orang ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait pemalsuan surat PCR dan antigen di Bandara Soetta. Komplotan ini ditangkap pada Rabu (23/2/2022) lalu.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiono menyebut, keempat pemalsu surat PCR dan antigen itu masing-masing berinisial MSF, S, HF dan AR.
"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta," ujar Sigit kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/2/2022).
Sigit menerangkan, para tersangka telah melakukan aksinya membuat surat PCR palsu selama kurang lebih lima bulan, sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman