SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pembelajaran tatap muka atau PTM 50 persen di wilayahnya masih diberlakukan hingga 11 Maret mendatang.
"Sampai dengan 11 Maret masih PTM 50 persen," kata Wali Kota Jakut, Senin (7/3/2022).
Ali juga meneruskan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 11/SE/2022 sebagai rujukan aturan pembelajaran yang masih berlaku di Satuan Pendidikan wilayah Jakarta Utara sampai saat ini.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana tersebut, satuan pendidikan (sekolah, madrasah, perguruan tinggi) di wilayah PPKM level 3 dapat melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/ Menkes/6678/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Bagi satuan pendidikan yang pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen di wilayah PPKM level 3, PTM terbatas dapat dilaksanakan setiap hari secara bergantian.
Sedangkan bagi satuan pendidikan yang pencapaian vaksinasi di bawah 40 persen dilaksanakan PJJ.
Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
Kepala Satuan Pendidikan dan pendidik tetap membuka jalur komunikasi dua arah dengan orang tua/ wali peserta didik untuk proses pembelajaran di rumah, dan refleksi atas pelaksanaannya agar kemitraan yang terjadi dapat terus dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, orang tua/ wali peserta didik, dan efektivitas pembelajaran.
Jika PTM terbatas dapat dilaksanakan, ruang kelas maksimal terisi 50 persen kapasitas, waktu belajar paling lama empat jam pelajaran per hari dengan materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih Satuan Pendidikan dan menerapkan metode pembelajaran campuran (blended learning) dalam pengajaran di kelas.
Baca Juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 2, Pemprov DKI Bakal Terapkan Lagi PTM 100 Persen?
Kegiatan ekstrakurikuler dan olah raga di dalam dan luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan upacara dilaksanakan secara terbatas juga dengan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus pembelajaran praktik kerja lapangan (PKL) seperti di sekolah menengah kejuruan (SMK), kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
Terakhir, waktu dan tempat pengantaran dan pemulangan peserta didik diatur untuk menghindari kerumunan, harus di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
IIF Raih Tiga Penghargaan Internasional di Bidang Inovasi Operasional dan ESG
-
Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia
-
Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia
-
Trilliun Group Raih Superbrands Indonesia 2026, Lima Merek Produk Bangunan Dapat Pengakuan