SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Riza menyebutkan, kebijakan baru perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR karena situasi pandemi saat ini sudah berangsur menjadi endemik Covid-19.
"Kita ini sedang akan memasuki masa endemik, bahkan beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Riza menyebut bahwa pihaknya akan menaati kebijakan pemerintah pusat terkait tidak adanya tes antigen dan PCR untuk naik transportasi umum perjalanan domestik.
"Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," ucap Riza.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan domestik, baik via darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes PCR maupun antigen. Keputusan itu dibuat dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dalam masa pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut, udara, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3).
Luhut menambahkan hal tersebut bakal ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Namun begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan aturan yang menghapus syarat antigen maupun PCR masih digodok.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (7/3).
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Kita sedang Akan Memasuki Masa Endemi
Dia juga memastikan syarat perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2021.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," ucap Adita. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jumat Berkah Banjir Rezeki: Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Disini Ada Saldo Rp 149 Ribu
-
Cara Menghindari Gangguan Kecemasan Akibat Konsumsi Informasi di Media Sosial
-
Tak Banyak yang Tahu, Pulau di Indonesia Ini Ternyata Pernah Keluar dari NKRI
-
Misteri Menara Saidah: Mengapa Gedung Megah Ini Jadi Istana Hantu di Jantung Jakarta?
-
"Nyawa Ayahku Hanya Dihargai 1,5 Tahun" Keluarga Korban Gebrak Meja di Sidang Tabrak Lari