Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:43 WIB
Penyidik Bareskrim Polri memasang spanduk penyegelan terhadap rumah crazy rich Medan, Indra Kenz, di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (18/3/2022). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Penyegelan tersebut hasil penelusuran dari aliran dana dan aset milik Indra Kenz. Pihak Bareskrim Polri melakukan penyegelan agar aset tersebut tak berpindah tangan ke orang lain.

"Di sini tanah kosong yang dia beli kemudian dilakukan pembangunan. Di tempat ini kita akan pasang plang agar tidak dialihkan ke orang lain," kata Karta usai melakukan penyegelan, Jumat (18/3/2022).

Penampakan rumah Indra Kenz yang masih dalam tahap pembangunan di kawasan Alam Sutera Tangerang Selatan saat disita polisi pada Jumat (18/3/2022). [Suara.com/Wivy]

Karta menerangkan, pihaknya belum mengetahui luas area aset Indra Kenz di Tangsel itu. Tetapi, dari hasil penelusurannya diketahui ada aliran dana untuk pembangunan rumah tersebut.

"Luas lahan ini kita belum sampai ke sana karena baru mengejar aliran dana. Nilainya Rp 7,8 miliar, atas namanya masih kita selidiki. Kita mengejar aliran sampai ke sini," terangnya.

Baca Juga: Rumah di Tangsel Milik Indra Kenz Jadi Aset Keempat yang Disegel, Polri: Total yang Disita Rp 50 Miliar

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More